"Tetap kita panggil untuk diperiksa sebagai saksi, karena dari pengakuan terduga pelaku sudah putus," lanjutnya.
Selama mengandung bayi, pelaku menyembunyikan kehamilannya dari orang tua. Proses persalinan juga dilakukan pelaku seorang diri di dalam kamar.
"Untuk rencana selanjutnya mungkin dinikahkan," paparnya.
Kasus ini terungkap karena polisi menemukan beberapa barang bukti di lokasi pembuangan bayi seperti potongan baju dan kaos kaki yang pernah didokumentasikan oleh pelaku.
"Itu petunjuk yang menguatkan kepada terduga pelaku," bebernya.
Ia menjelaskan CAP melahirkan bayinya seorang diri di dalam kamar pada Sabtu (28/1/2023). Setelah lahir, bayi tersebut dicekik hingga tewas.
Bahkan CAP sempat menyayat nadi bayinya untuk memastikan bayinya meninggal.
Satu hari setelah melahirkan, CAP membungkus mayat bayinya dengan plastik dan membuangnya ke parit pada Minggu (29/1/2023).
AKP Dedhy mengatakan pelaku dapat dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan pasal 338 KUHP.
"Terduga pelaku ancaman hukumannya maksimal selama 15 tahun penjara," tegasnya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wanita Berusia 19 Tahun di Situbondo Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan, Jasad Bayi Dibuang ke Parit
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.