Ia menjelaskan CAP melahirkan bayinya seorang diri di dalam kamar pada Sabtu (28/1/2023). Setelah lahir, bayi tersebut dicekik hingga tewas.
Bahkan CAP sempat menyayat nadi bayinya untuk memastikan bayinya meninggal.
Satu hari setelah melahirkan, CAP membungkus mayat bayinya dengan plastik dan membuangnya ke parit pada Minggu (29/1/2023).
AKP Dedhy mengatakan pelaku dapat dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan pasal 338 KUHP.
"Terduga pelaku ancaman hukumannya maksimal selama 15 tahun penjara," tegasnya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wanita Berusia 19 Tahun di Situbondo Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan, Jasad Bayi Dibuang ke Parit
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.