KOMPAS.com - Seorang pemulung perempuan menemukan mayat bayi laki-laki di dalam parit di Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur pada Senin (30/1/2023).
Perempuan berusia 58 tahun itu kemudian membawa pulang mayat bayi untuk dimakamkan. Namun sang suami meminta istrinya melapor lebih dahulu ke polisi.
Petugas yang turun tangan kemudian membawa mayat bayi tersebut ke RS Abdoer Rachem Situbondo untuk diotopsi.
Dari hasil penyelidikan mengarah ke seorang gadis berusia 19 tahun berinsial CAP.
Poliri pun menangkap pelaku yang berada di Ngawi, Jawa Timur pada Jumat (3/2/2023). Dalam proses penangkapan, polisi didampingi orangtua CAP yang tak mengetahui kehamilan putrinya.
Kasat Reskrim AKP Dedhy Ardi Putra mengatakan motif pelaku membunuh dan membuang bayinya karena malu hamil di luar nikah.
Sementara kekasihnya yang menghamilinya kabur dan tak mau bertanggungjawab.
Dalam proses pemeriksaan, pelaku mengaku pembunuhan bayi yang baru lahir tersebut atas inisiatifnya sendiri tanpa melibatkan pacar.
"Sementara pengakuan terduga dilakukan sendiri," tandasnya.
Baca juga: Tak Ingin Punya Anak Lagi, Ibu Bunuh Bayi Baru Lahir di Surabaya, Simpan Jasad 2 Hari di Rumah
Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pacar pelaku sebagai saksi.
"Tetap kita panggil untuk diperiksa sebagai saksi, karena dari pengakuan terduga pelaku sudah putus," lanjutnya.
Selama mengandung bayi, pelaku menyembunyikan kehamilannya dari orang tua. Proses persalinan juga dilakukan pelaku seorang diri di dalam kamar.
"Untuk rencana selanjutnya mungkin dinikahkan," paparnya.
Kasus ini terungkap karena polisi menemukan beberapa barang bukti di lokasi pembuangan bayi seperti potongan baju dan kaos kaki yang pernah didokumentasikan oleh pelaku.
"Itu petunjuk yang menguatkan kepada terduga pelaku," bebernya.
Ia menjelaskan CAP melahirkan bayinya seorang diri di dalam kamar pada Sabtu (28/1/2023). Setelah lahir, bayi tersebut dicekik hingga tewas.
Bahkan CAP sempat menyayat nadi bayinya untuk memastikan bayinya meninggal.
Satu hari setelah melahirkan, CAP membungkus mayat bayinya dengan plastik dan membuangnya ke parit pada Minggu (29/1/2023).
AKP Dedhy mengatakan pelaku dapat dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan pasal 338 KUHP.
"Terduga pelaku ancaman hukumannya maksimal selama 15 tahun penjara," tegasnya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wanita Berusia 19 Tahun di Situbondo Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan, Jasad Bayi Dibuang ke Parit
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.