KOMPAS.com - Seorang pemulung perempuan menemukan mayat bayi laki-laki di dalam parit di Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur pada Senin (30/1/2023).
Perempuan berusia 58 tahun itu kemudian membawa pulang mayat bayi untuk dimakamkan. Namun sang suami meminta istrinya melapor lebih dahulu ke polisi.
Petugas yang turun tangan kemudian membawa mayat bayi tersebut ke RS Abdoer Rachem Situbondo untuk diotopsi.
Dari hasil penyelidikan mengarah ke seorang gadis berusia 19 tahun berinsial CAP.
Poliri pun menangkap pelaku yang berada di Ngawi, Jawa Timur pada Jumat (3/2/2023). Dalam proses penangkapan, polisi didampingi orangtua CAP yang tak mengetahui kehamilan putrinya.
Kasat Reskrim AKP Dedhy Ardi Putra mengatakan motif pelaku membunuh dan membuang bayinya karena malu hamil di luar nikah.
Sementara kekasihnya yang menghamilinya kabur dan tak mau bertanggungjawab.
Dalam proses pemeriksaan, pelaku mengaku pembunuhan bayi yang baru lahir tersebut atas inisiatifnya sendiri tanpa melibatkan pacar.
"Sementara pengakuan terduga dilakukan sendiri," tandasnya.
Baca juga: Tak Ingin Punya Anak Lagi, Ibu Bunuh Bayi Baru Lahir di Surabaya, Simpan Jasad 2 Hari di Rumah
Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pacar pelaku sebagai saksi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.