Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai Atribut Partai Saat Hadiri Safari Politik Anies, 4 ASN di Dompu Diperiksa Bawaslu

Kompas.com - 03/02/2023, 14:17 WIB
Junaidin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DOMPU, KOMPAS.com - Sebanyak empat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), memenuhi panggilan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat.

Mereka dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN. Keempat orang itu menghadiri dan mengenakan atribut partai saat safari politik bakal calon presiden Anies Baswedan di Bima, Selasa (31/1/2023).

Baca juga: Hadiri Safari Politik Anies Baswedan, Kepsek dan 3 Pejabat di Dompu Dipanggil Bawaslu

"Klafikasi jadi hari ini, sekarang sedang berlangsung untuk camat," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Dompu, Swastari Haz saat dikonfirmasi, Jumat (3/2/2023).

Swastari mengatakan, proses klarifikasi terhadap empat ASN tersebut dilakukan secara bergiliran.

Pemeriksaan pertama dijadwalkan untuk pejabat berinisial IR, seorang Kabag di Sekretariat Daerah Bima.

Sementara pada siang, Bawaslu memeriksa seorang camat berinisial BR. Lalu, pemeriksaan disusul dua orang lainnya, yakni pegawai Dinas Ketahanan Pangan berinisial AR dan kepala sekolah berinisial SY.

"Pagi tadi sudah oknum Kabag," ujarnya.

Saat disinggung langkah lanjutan usai klarifikasi, Swastari belum bisa memberikan jawaban. Bawaslu akan fokus melengkapi dokumen terlebih dulu sebelum menentukan langkah selanjutnya.

"Nanti saja, masih fokus sama dokumen dulu," tandasnya.

Pakai kaos partai bergambar Anies

Sebelumnya, Swastari mengatakan, empat oknum ASN tersebut dinyatakan terlibat aktif karena nekat mengenakan atribut partai, seperti kaos warna biru dengan lambang Partai Nasdem yang disertai foto Anies Baswedan.

Menurut dia, tindakan itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Huruf f juncto Pasal Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Baca juga: Fenomena La Nina, Warga Bantaran Sungai di Dompu dan Bima Diminta Waspadai Banjir

Selain itu, mereka diduga melanggar Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negri Sipil, juncto Pasal 5 huruf n Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil jo Lampiran II Nomor 6 Peraturan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2022.

"Aturan yang dilanggar empat orang ini pertama Undang-Undang tentang Netralitas ASN, kemudian ada beberapa peraturan lainnya," kata Swastari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com