DOMPU, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengirim surat panggilan klarifikasi kepada seorang kepala sekolah dan tiga pejabat struktural di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu.
Mereka diduga melakukan pelanggaran netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena menghadiri serta mengenakan atribut partai saat bakal calon presiden (Capres) dari Partai Nasdem, Anies Baswedan, berkunjung ke Bima, pada Selasa (31/1/2023) lalu.
Keempat orang tersebut yakni oknum Camat inisial BR, kepala sekolah di Kecamatan Pajo inisial SY, pegawai di Dinas Ketahanan Pangan inisial AR, dan pegawai di Bagian Umum Setda Dompu inisial IR.
Baca juga: Kantongi Dukungan PKS, Anies Baswedan: Kita Sambut dengan Bekerja Lebih Solid
"Dari hasil pengawasan, tim menemukan empat ASN yang terlibat secara aktif, ambil bagian atau menghadiri kegiatan itu," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Dompu, Swastari Haz saat dikonfirmasi, Kamis (2/2/2023).
Swastari mengatakan, empat oknum ASN tersebut dinyatakan terlibat aktif karena mengenakan atribut partai, seperti kaus warna biru dengan lambang Partai Nasdem yang disertai foto Anies Baswedan.
Baca juga: Bertemu Anies, Tokoh Agama di Bima Cerita Pernah Cium Tangan AR Baswedan
Menurut dia, tindakan itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 huruf f jo Pasal 2 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Selain itu, mereka diduga melanggar Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negri Sipil jo Pasal 5 huruf n Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil jo Lampiran II Nomor 6 Peraturan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022.
"Aturan yang dilanggar empat orang ini pertama undang-undang tentang netralitas ASN, kemudian ada beberapa peraturan lainya," ujar dia.
Swastari memastikan, surat panggilan kepada empat oknum ASN tersebut akan dilayangkan hari ini untuk proses klarifikasi pada Jumat (3/2/2023) besok.
"Surat panggilan klarifikasi akan kita keluarkan hari ini," kata Swastari.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.