Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Dikriminalisasi, Seorang Perwira Polisi Demo di Polres Way Kanan Lampung

Kompas.com - 29/01/2023, 15:15 WIB
Tri Purna Jaya,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang anggota polisi berpangkat perwira pertama berdemonstrasi di Mapolres Way Kanan, Lampung. Anggota tersebut mengaku telah dikriminalisasi.

Video demonstrasi tersebut viral di media sosial Tik Tok sejak Sabtu (28/1/2023) sejak diunggah oleh akun @natajaya74.

Dalam video berdurasi 2.50 menit itu tertayang perwira polisi itu bernama Inspektur Dua (Ipda) Agus Runcik melakukan demonstrasi bersama sejumlah orang, dewasa dan anak-anak.

Baca juga: Polisi Sebut Suami di Lampung Kunci Istri dan 4 Anak di Kamar karena Posesif dan Cemburu

Pada video itu tertulis narasi,  "Seorang polisi berprestasi dikriminalisasi rekannya, terpilih sebagai ketua KONI, pengasuh pondok pesantren, pengurus sekolah dan dekat dengan warganya,"

"Kriminalisasi terhadap seorang perwira Polres Way Kanan Ipda H Agus Runcik," isi narasi tersebut.

Dalam video itu juga terdengar Ipda Agus Runcik melakukan orasi di depan Mapolres Way Kanan. Terdengar juga isak tangis perempuan yang diduga perekam video tersebut.

"Sebenarnya saya takut bicara ini karena saya bisa dipenjara. Beliau orang kuat, buktinya saya melaporkan ke mabes polri tidak ditanggapi. Melapor minta keadilan Kami dipaksakan menjadi terduga," kata Ipda Agus Runcik.

"Salah saya apa? Penangkapan bulan 1, bulan 8 sudah dipanggil terduga, katanya saya menjadi ketua KONI tanpa izin, katanya saya menerima pungli?" kata Ipda Agus Runcik lagi.

Baca juga: Ratusan Petani Datangi DPRD Garut, Minta Kasus Kriminalisasi Petani oleh PTPN Dihentikan

Saat dihubungi, Ipda Agus Runcik membenarkan dia dilaporkan ke Propam Polda Lampung atas tuduhan melakukan kekerasan.

Kekerasan itu dituduhkan saat dia melakukan penangkapan terhadap salah seorang warga di Kecamatan Blambangan Umpu.

"Mukul, nembak, saya enggak pernah," kata Ipda Agus Runcik saat dihubungi, Minggu (29/1/2023).

Dia menjelaskan, penangkapan tersangka itu terjadi pada Januari 2022.

Kemudian berkas perkara P21 (berkas lengkap) pada Maret 2022 dan diserahkan ke kejaksaan.

"Bulan Mei 2022, tersangka divonis selama 1 tahun dan 5 bulan penjara oleh pengadilan. Tapi tiba-tiba, pada Agustus 2022, saya dinyatakan melanggar Kode Etik," kata Agus.

 

Pada Agustus 2022 itu juga berkas perkara Ipda Agus naik tanpa adanya pemanggilan saksi sebelumnya.

"Langsung dipanggil sebagai pelanggar," kata Agus.

Sementara itu, Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna membenarkan adanya aksi damai yang dilakukan oleh Ipda Agus Runcik.

"Kita terima untuk menampung aspirasi yang bersangkutan," kata Teddy.

 

Teddy mengatakan agar Ipda Agus Runcik mengikuti pemeriksaan di Bid Propam Polda Lampung sesuai dengan prosedur.

"Kita minta yang bersangkutan mengikuti prosedur di Bid Propam karena ditangani di Polda Lampung," kata Teddy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com