LAMPUNG, KOMPAS.com - RD (43) harus berurusan dengan polisi lantaran mengunci istri dan empat anaknya di kamar sebuah rumah kontrakan.
Perilaku RD menjadi perbincangan di media sosial setelah seorang tetangga mengunggah video tentang penyekapan ini ke TikTok. Video itu menyebutkan RD mengurung istri dan delapan anaknya.
Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Doni Aryanto mengatakan, polisi sudah memeriksa RD terkait kasus ini.
Dari penelusuran penyidik, menurut Doni, yang dikunci di dalam kamar kontrakan bukan delapan anak.
"Yang dikunci di dalam kamar adalah korban dan empat anaknya, sedangkan empat anaknya yang lain tidak di dalam kamar," kata Doni saat dihubungi, Minggu (29/1/2023).
Baca juga: Isu Penculikan Anak Beredar di Grup Sekolah di Lampung, Polisi: Sudah Dicek, Itu Hoaks
Dari penelusuran aparat kepolisian, rumah kontrakan itu berada di Jalan Mekar Sari, Gang Mekar Indah, Kecamatan Kedamaian.
Menurut Doni, peristiwa penguncian itu terjadi pada Selasa (24/1/2023) kemarin.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian, peristiwa itu berawal saat RD hendak pergi ke Menggala, Kabupaten Tulang Bawang pada Minggu (21/1/2023).
RD lalu minta istrinya, PRW (40), untuk tidak sama sekali keluar dari rumah kontrakan mereka itu.
"Pelaku RD posesif dan cemburu berlebihan terhadap korban sehingga dia berpesan seperti itu," kata Doni.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.