Salin Artikel

Merasa Dikriminalisasi, Seorang Perwira Polisi Demo di Polres Way Kanan Lampung

Video demonstrasi tersebut viral di media sosial Tik Tok sejak Sabtu (28/1/2023) sejak diunggah oleh akun @natajaya74.

Dalam video berdurasi 2.50 menit itu tertayang perwira polisi itu bernama Inspektur Dua (Ipda) Agus Runcik melakukan demonstrasi bersama sejumlah orang, dewasa dan anak-anak.

Pada video itu tertulis narasi,  "Seorang polisi berprestasi dikriminalisasi rekannya, terpilih sebagai ketua KONI, pengasuh pondok pesantren, pengurus sekolah dan dekat dengan warganya,"

"Kriminalisasi terhadap seorang perwira Polres Way Kanan Ipda H Agus Runcik," isi narasi tersebut.

Dalam video itu juga terdengar Ipda Agus Runcik melakukan orasi di depan Mapolres Way Kanan. Terdengar juga isak tangis perempuan yang diduga perekam video tersebut.

"Sebenarnya saya takut bicara ini karena saya bisa dipenjara. Beliau orang kuat, buktinya saya melaporkan ke mabes polri tidak ditanggapi. Melapor minta keadilan Kami dipaksakan menjadi terduga," kata Ipda Agus Runcik.

"Salah saya apa? Penangkapan bulan 1, bulan 8 sudah dipanggil terduga, katanya saya menjadi ketua KONI tanpa izin, katanya saya menerima pungli?" kata Ipda Agus Runcik lagi.

Saat dihubungi, Ipda Agus Runcik membenarkan dia dilaporkan ke Propam Polda Lampung atas tuduhan melakukan kekerasan.

Kekerasan itu dituduhkan saat dia melakukan penangkapan terhadap salah seorang warga di Kecamatan Blambangan Umpu.

"Mukul, nembak, saya enggak pernah," kata Ipda Agus Runcik saat dihubungi, Minggu (29/1/2023).


Dia menjelaskan, penangkapan tersangka itu terjadi pada Januari 2022.

Kemudian berkas perkara P21 (berkas lengkap) pada Maret 2022 dan diserahkan ke kejaksaan.

"Bulan Mei 2022, tersangka divonis selama 1 tahun dan 5 bulan penjara oleh pengadilan. Tapi tiba-tiba, pada Agustus 2022, saya dinyatakan melanggar Kode Etik," kata Agus.

Pada Agustus 2022 itu juga berkas perkara Ipda Agus naik tanpa adanya pemanggilan saksi sebelumnya.

"Langsung dipanggil sebagai pelanggar," kata Agus.

Sementara itu, Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna membenarkan adanya aksi damai yang dilakukan oleh Ipda Agus Runcik.

"Kita terima untuk menampung aspirasi yang bersangkutan," kata Teddy.

Teddy mengatakan agar Ipda Agus Runcik mengikuti pemeriksaan di Bid Propam Polda Lampung sesuai dengan prosedur.

"Kita minta yang bersangkutan mengikuti prosedur di Bid Propam karena ditangani di Polda Lampung," kata Teddy.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/29/151518278/merasa-dikriminalisasi-seorang-perwira-polisi-demo-di-polres-way-kanan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke