Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Takut Ketahuan Selingkuh Usai Hamili Gadis 17 Tahun, Pria di Pemalang Mengaku Temukan Bayi ke Sang Istri

Kompas.com - 26/01/2023, 17:04 WIB
Tresno Setiadi,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

PEMALANG, KOMPAS.com - Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus penemuan bayi dalam kardus di depan sebuah warung makan yang menggemparkan warga Kecamatan Taman, Pemalang, Jawa Tengah, pada Minggu (22/1/2023) malam.

Diketahui, bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap antara pria berinisial AA (32), dan seorang gadis di bawah umur berinisial S (17). AA ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal berlapis. Sedangkan ibu bayi, S masih diperiksa sebagai saksi.

“Diduga bayi itu hasil hubungan gelap antara tersangka AA dengan seorang gadis di bawah umur sebut saja S,” kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan didampingi Kasatreskrim AKP Ferry Sihaloho, di Media Center Polres Pemalang, Kamis (26/1/2023).

Baca juga: Demi Kontan, Bayi 7 Bulan Dicekoki Kopi Saset, Tinggal di Kontrakan dengan Ibu Tunggal dan Nenek yang Buta

Yovan menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan adanya penemuan bayi dalam kardus ke Polsek Taman.

Sesampainya di lokasi, selain menemukan bayi, polisi juga bertemu dengan AA dan istri sahnya. Saat itu, AA mengaku sebagai orang pertama yang menemukan bayi.

Polisi kemudian membawa bayi tersebut ke Rumah Sakit Siaga Medika Pemalang untuk mendapatkan perawatan. Tersangka AA bersama istri sahnya dimintai keterangan di Polsek Taman.

“Pada saat bersamaan, kami juga melakukan penyelidikan ke seluruh rumah sakit, puskesmas dan bidan praktik di Kabupaten Pemalang,” kata Yovan.

Polisi mendapat keterangan dari seorang bidan yang mengaku baru saja membantu persalinan perempuan S dengan didampingi pria berinisial AA.

“Setelah dipertemukan dengan bidan di Polsek Taman, akhirnya AA mengakui bahwa dirinya baru saja mendampingi S dalam proses persalinan,” kata Yovan.

Dari hasil pemeriksaan, AA mengaku bersetubuh dengan S lantaran belum memiliki keturunan selama 6 tahun menikah dengan istrinya.

“Setelah mengetahui S hamil, AA mengatakan pada S akan mengurus anak tersebut dengan istrinya,” kata Yovan.

Baca juga: Bayi 7 Bulan Dicekoki Kopi Ditangani Dinsos Gowa, Ibunya dalam Perawatan

Usai pulang dari proses persalinan, AA membawa bayi tersebut untuk diperlihatkan pada istrinya.

“Namun AA malah membawa bayi tersebut ke depan sebuah warung di Kelurahan Beji. Lalu memberitahu pada istrinya bahwa ia telah menemukan bayi, karena takut bila perselingkuhannya dengan S diketahui istrinya,” kata Yovan.

Atas perbuatannya, AA dijerat pasal berlapis atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak, serta tindak pidana meninggalkan anak yang usianya di bawah tujuh tahun untuk ditemukan.

“AA dijerat Pasal 81 dan atau 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun penjara, dan Pasal 305 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara,” kata AKBP Yovan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Regional
Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Regional
Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com