PEMALANG, KOMPAS.com - Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus penemuan bayi dalam kardus di depan sebuah warung makan yang menggemparkan warga Kecamatan Taman, Pemalang, Jawa Tengah, pada Minggu (22/1/2023) malam.
Diketahui, bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap antara pria berinisial AA (32), dan seorang gadis di bawah umur berinisial S (17). AA ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal berlapis. Sedangkan ibu bayi, S masih diperiksa sebagai saksi.
“Diduga bayi itu hasil hubungan gelap antara tersangka AA dengan seorang gadis di bawah umur sebut saja S,” kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan didampingi Kasatreskrim AKP Ferry Sihaloho, di Media Center Polres Pemalang, Kamis (26/1/2023).
Yovan menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan adanya penemuan bayi dalam kardus ke Polsek Taman.
Sesampainya di lokasi, selain menemukan bayi, polisi juga bertemu dengan AA dan istri sahnya. Saat itu, AA mengaku sebagai orang pertama yang menemukan bayi.
Polisi kemudian membawa bayi tersebut ke Rumah Sakit Siaga Medika Pemalang untuk mendapatkan perawatan. Tersangka AA bersama istri sahnya dimintai keterangan di Polsek Taman.
“Pada saat bersamaan, kami juga melakukan penyelidikan ke seluruh rumah sakit, puskesmas dan bidan praktik di Kabupaten Pemalang,” kata Yovan.
Polisi mendapat keterangan dari seorang bidan yang mengaku baru saja membantu persalinan perempuan S dengan didampingi pria berinisial AA.
“Setelah dipertemukan dengan bidan di Polsek Taman, akhirnya AA mengakui bahwa dirinya baru saja mendampingi S dalam proses persalinan,” kata Yovan.
Dari hasil pemeriksaan, AA mengaku bersetubuh dengan S lantaran belum memiliki keturunan selama 6 tahun menikah dengan istrinya.
“Setelah mengetahui S hamil, AA mengatakan pada S akan mengurus anak tersebut dengan istrinya,” kata Yovan.
Baca juga: Bayi 7 Bulan Dicekoki Kopi Ditangani Dinsos Gowa, Ibunya dalam Perawatan
Usai pulang dari proses persalinan, AA membawa bayi tersebut untuk diperlihatkan pada istrinya.
“Namun AA malah membawa bayi tersebut ke depan sebuah warung di Kelurahan Beji. Lalu memberitahu pada istrinya bahwa ia telah menemukan bayi, karena takut bila perselingkuhannya dengan S diketahui istrinya,” kata Yovan.
Atas perbuatannya, AA dijerat pasal berlapis atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak, serta tindak pidana meninggalkan anak yang usianya di bawah tujuh tahun untuk ditemukan.
“AA dijerat Pasal 81 dan atau 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun penjara, dan Pasal 305 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara,” kata AKBP Yovan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.