LAMPUNG, KOMPAS.com - Nama Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana muncul dalam persidangan perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila).
Eva disebut menitipkan keponakannya untuk bisa diluluskan masuk Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Unila tahun 2022.
Nama wali kota ini muncul saat anggota majelis hakim Efiyanto bertanya kepada Dekan Fisip Unila Ida Nurhaida yang menjadi saksi.
Baca juga: Sidang Suap Unila, Hakim: Ada yang Berselancar di Kasus Ini, KPK Mesti Bertindak
Mulanya, Efiyanto mengutarakan dia tertarik dengan keterangan Ida Nurhaida yang mengenal semua nama-nama mahasiswa yang melalui jalur afirmasi.
"Terhadap DZ (mahasiswa), Ibu kenal?" tanya Efiyanto, di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa (24/1/2023) malam.
Atas pertanyaan majelis hakim ini, Ida Nurhaida mengaku hanya mengenal dengan yang menitipkan saja. Efiyanto kembali menyebutkan satu nama, Eva Diana.
Baca juga: Sidang Ketiga Kasus Suap Unila, Karomani Titip Pesan ke Rektor Baru
Jawaban Ida Nurhaida atas nama itu justru mengoreksi penyebutan nama oleh majelis hakim. Ida mengatakan, Eva Diana adalah Wali Kota Bandar Lampung.
"Eva Dwiana, Pak. Itu Ibu Wali Kota Bandar Lampung, menitipkan keponakannya," kata Ida meluruskan.
Seusai sidang, wartawan hendak menegaskan kembali pernyataan Ida Nurhaida di persidangan tersebut.
Namun Ida hanya menjawab pendek dan meminta pewarta mengkrosceknya langsung ke Wakil Dekan I Fisip Unila, Dedi Hermawan.
"Silahkan (tanya) ke Wadek (wakil dekan) I, saya serahkan ke Wadek I," kata Ida Nurhaida.
Sementara itu, jaksa penuntut KPK Afrisal mengatakan, akan melaporkan temuan baru itu ke pimpinan KPK.
"Ini fakta baru, kami akan laporkan ke pimpinan terlebih dahulu," kata Afrisal seusai sidang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.