Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Suap Unila, Hakim: Ada yang "Berselancar" di Kasus Ini, KPK Mesti Bertindak

Kompas.com - 24/01/2023, 16:32 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Praktek titip menitip dalam proses penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) disinyalir dimanfaatkan sejumlah pihak untuk mengeruk keuntungan pribadi.

Fakta tersebut terbuka saat sejumlah saksi dihadirkan dalam persidangan perkara suap PMB Unila di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa (24/1/2023).

Salah satu oknum yang diduga mencari keuntungan itu adalah Fajar Pramukti Putra (staf honor Unila) yang menjadi "penghubung" untuk meluluskan MVA, putri Fery Antonius (saksi).

Baca juga: Saksi Ungkap Eks Rektor Minta Hapus Jejak Digital soal Isu Lobi Masuk Unila

Fajar yang memberikan keterangan sebelum Fery Antonius sebelumnya mengaku tidak tahu menahu terkait penitipan calon mahasiswa baru (camaba) itu.

Fajar mengaku hanya menjadi penghubung antara terdakwa M Basri (eks Ketua Senat) dengan Fery Antonius selaku orangtua camaba.

Bahkan Fajar mengaku hanya diberikan uang sebesar Rp 325 juta oleh Fery Antonius untuk diserahkan kepada terdakwa M Basri sebagai syarat jaminan kelulusan masuk Fakultas Kedokteran melalui jalur SBMPTN (jalur reguler).

Baca juga: Sidang Ketiga Kasus Suap Unila, Karomani Titip Pesan ke Rektor Baru

Namun keterangan Fajar Pramukti itu dibantah Fery Antonius yang mengatakan justru pegawai honorer itu yang menawarkan bisa meluluskan anaknya masuk Unila.

Fery menceritakan perjumpaannya dengan Fajar berawal saat tetangganya Fauzan yang juga pegawai honor Unila meminta bertemu karena kerabatnya Fajar meminta rekomendasi magang di perhimpunan pengacara.

Ketika itu Fauzan datang bersama Fajar. Saat itu pula Fery sempat bercerita tentang anaknya yang tidak lulus masuk Unila melalui jalur undangan.

"Anak saya sudah tes jalur undangan tapi nggak lulus. Dia (Fajar) bilang bisa bantu (lewat SBMPTN) karena masuk Unila susah," kata Fery, Selasa siang.

Menurut Fery, ketika itu Fajar mengaku mempunyai "jalur" khusus dengan kakak iparnya yang ada di Dikti pusat.

Setelah komunikasi awal itu, Fajar kembali menghubungi dengan mengatakan ada syarat yang harus dipenuhi agar bisa "menjaga" nilai itu.

Syarat itu adalah Fery harus memberikan uang sebesar Rp 450 juta plus Rp 10 juta untuk ongkos lobi-lobi di Dikti seperti pengakuannya.

"Berselancar" di Perkara

Mendengar keterangan saksi yang saling bertentangan ini, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menilai seharusnya mesti ada tindak lanjut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Mestinya ada tindak lanjut dari KPK. Apalagi melihat tingkah lakunya (Fajar) di sidang," kata Lingga.

Majelis hakim juga sempat menegaskan kepada Fery, apakah dia yang meminta dibantu atau ditawarkan oleh Fajar.

"Bukan atas permintaan terdakwa Basri? Terdakwa Karomani? Atau terdakwa Heryandi?" tanya Lingga.

"Inisiatif dia (Fajar) menawarkan," jawab Fery.

"Sudah ada main-main ini, ada yang 'berselancar' di (perkara) sini, sepertinya KPK mesti bertindak," kata Lingga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dimassa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dimassa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com