PASANGKAYU, KOMPAS.com – Puskesmas Pasangkayu, di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, kembali disegel warga untuk kesekian kalinya, Selasa (24/1/2023).
Warga yang mengeklaim sebagai pemilik lahan beralasan terpaksa menyegel puskesmas tersebut lantaran pemeirntah daerah hingga kini tak kunjung menunaikan janjinya untuk membayar biaya ganti rugi lahan milik warga.
Akibatnya, puluhan pasien yang hendak berobat bingung lantaran pintu gerbang Puskesmas Pasangkayu digembok dan dirantai pemilik lahan.
Kepala Puskesmas Pasangkayu, Fatmawati mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan pelayanan masksimal kepada warga yang hendak berobat lantaran kantor mereka disegel warga.
Baca juga: Perempuan Muda di Pasangkayu Ditemukan Tewas Tanpa Pakaian Lengkap, Diduga Korban Juga Diperkosa
hingga petugas puskesmas dan warga yang hendak berobat tak bisa leluasa masuk.
“Warga tidak bisa berobat ke puskemas karena disegel warga, rencananya pelayanan kesehatan untuk sementara akan direlokasi ke pustu (puskesmas pembantu) terdekat, sambil menunggu proses penyelesaian atau mediasi kedua pihak selesai,” kata Fatmawati, Selasa.
Rencananya, Dinas Kesehatan dan Kepala Pustu pasangkayu akan merelokasi pelayanan darurat sementara ke Puskesmas Pembantu Tanjung Babia, yang merupakan salah satu pustu terdekat dari Pustu Pasangkayu.
Hanya saja, pelayanan di lokasi darurat terbatas karena tidak semua peralatan puskemas bisa direlokasi ke tempat darurat.
Kepala Dinas Kesehatan Pasangkayu, Samhari mengatakan, ia akan menghadap kepada pimpinan terlebih dahulu terkait kasus Puskesmas Pasangkayu.
“Dalam waktu dekat ini saya akan menghadap bupati terkait masalah ganti rugi lahan yang dituntut warga yang mengeklaim sebagai pemilik lahan, agar masalah ini tidak terus menimbulkan masalah sosial, termasuk masalah pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” ujar Samhari.