Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Penambahan Masa Jabatan Kades, Mantan Ketua Pansus RUU Desa: Alasannya Harus Objektif

Kompas.com - 23/01/2023, 21:39 WIB
Dian Ade Permana,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

UNGARAN, KOMPAS.com - Mantan Ketua Pansus RUU Desa Akhmad Muqowam menilai polemik masa jabatan kepala desa (kades) yang terjadi saat ini karena kurangnya pemahaman terhadap Undang-Undang (UU) Desa. 

Diketahui, sejumlah kepala desa menuntut agar masa jabatannya ditambah dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Muqowam menjelaskan bahwa UU Desa tidak lahir di ruang kosong.

"Ada paham dan dasar yuridis, filosofis, sosiologis, dan politis dalam prosesnya. Termasuk juga koridor di dalamnya. Misal soal syarat pendidikan SD itu, karena Indonesia tidak hanya Jawa dan usia pendidikan rata-rata 8,4 tahun, atau belum lulus SMP," jelasnya, Senin (23/1/2023) di Desa Reksosari Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang.

Baca juga: Kades di NTT Tak Setuju Masa Jabatan 9 Tahun: Itu Namanya Rakus

Dia menilai, idealnya pembahasan UU Desa harus berpijak kepada filosofi tersebut.

"Ini harus dibahas tuntas, ketika jadi regulasi harus didasari pemahaman yang utuh. Namun sayangnya yang terjadi hari ini, tatanan masyarakat desa termasuk di atasnya yakni kabupaten, provinsi kurang memahami secara benar," ungkapnya.

Muqowam meminta agar pendukung masa jabatan sembilan tahun jangan menggunakan persepsi negatif sebagai pembenaran.

"Ini kan baru usulan, masa yang tidak sehat yang dimunculkan. Apa betul itu ada konflik lokal? Apa betul desa tidak punya budaya? Jangan-jangan ini jadi alasan pembenar. Alasan itu harus yang objektif. Jangan membiarkan kelompok yang berbeda pandangan saling berhadapan," paparnya.

Lebih lanjut, langkah konkret yang diusulkannya adalah mencari titik temu sesuai payung besar perundangan.

"Biarkan proses dialektika dan dialogis saat ini terjadi. Hari ini muncul sembilan tahun berhadapan dengan enam tahun kali tiga periode, ada juga subtansi yang lain," jelasnya.

Muqowam sendiri mengaku memiliki tanggung jawab moral atas polemik yang saat ini terjadi, karena dirinya adalah Ketua Pansus RUU Desa.

"Intinya memang harus duduk bareng dari pihak-pihak yang persepsi berbeda. Ini kan idealnya berjuang demi kedaulatan desa untuk kesejahteraan masyarakat," ungkap Muqowam.

Terpisah, Pakar Sosiologi Pedesaan dari Fiskom Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, Sri Suwartiningsih mengatakan tidak masalah penghematan biaya dijadikan alasan perubahan masa jabatan kades. Namun ada hal-hal lain yang juga harus diatur, seperti indikator penilaian kinerja. 

Baca juga: Video Viral Kades di Grobogan Hajar dan Ancam Bakar Hidup-hidup Pedagang Rujak Keliling

"Dengan catatan umur calon kepala desa 40 tahun maksimal dan memiliki kualifikasi sebagai kepala desa. Sehingga kalau menjabat dua periode, usianya 58 tahun. Kemudian ada indiktor kinerja selama masa jabatan. Jadi kalau tidak tercapai bisa diberhentikan oleh pihak berwenang agar masyarakat tidak menjadi korban," ungkapnya.

Selain itu, lanjut Sri, masyarakat desa harus memiliki profesionalisme dan demokrasi dalam proses pemilihan kades.

"Sehingga kades terpilih bukan hasil money politic dan transaksi politik, tetapi berdasarkan pemilihan yang jurdil, profesional dan bertanggung jawab," jelasnya.

Sehingga calon kades yang kalah harus bisa menerima kekalahan jika proses benar.

"Tapi kalau tidak benar harus berani lapor untuk diadili sesuai dengan proses peradilan yg benar," kata Sri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Regional
Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Regional
3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

Regional
Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Regional
Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Regional
Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Regional
Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Regional
Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com