AMBON, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Maluku Tengah akhirnya memecat kadernya H dari keanggotaan partai.
H yang saat ini masih menjabat Anggota DPRD Maluku Tengah ini resmi dipecat secara tidak hormat dari PKS setelah menjalani sidang kode etik oleh Majelis Penegakkan Disiplin Partai Dewan etik Daerah (MPDP-DFD) Maluku Tengah pada Sabtu (21/1/2023).
Ia dilaporkan oleh istri dan anaknya ke polisi dan juga ke partai setelah tepergok sedang berduaan dengan seorang wanita berinisial RW (35) yang diduga selingkuhannya di kamar hotel di Masohi pada Jumat malam (14/10/2022) lalu.
Ketua DPD PKS Maluku Tengah Arman Mualo membenarkan bahwa H telah dipecat dengan tidak hormat dari keanggotaan partai.
Baca juga: Ridwan Kamil Gabung ke Golkar, PKS: Selamat...
“Betul, yang bersangkutan telah dipecat dengan tidak hormat dari keanggotaan partai,” kata Arman kepada Kompas.com, Senin malam (23/1/2023).
Arman mengatakan pemecatan terhadap H dilakukan setelah MPDP-DFD menemukan adanya fakta dalam persidangan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindakan amoral yang bertentangan dengan AD ART.
Arman membeberkan dari hasil sidang mejelis penegakan disiplin dan dewan etik, H ternyata tidak hanya terbukti melakukan tindakan asusila dan berduaan dengan perempuan lain dalam kondisi nyaris tanpa busana namun juga telah melakukan tindakan tidak terpuji lainnya seperti berjudi.
Selain itu H juga dinilai telah melanggar Pakta Integritas sebagai Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah terpilih dan tidak mengindahkan kewajiban anggota PKS untuk mengikuti kegiatan Unit Pembinaan Anggota (UPA).
“Semua perbuatan yang dilakukan itu telah melanggar ketentuan dalam AD ART partai,” katanya.
Atas dasar itulah, kata Arman partai langsung menarik kartu anggota H dan kemudian mengusulkan untuk yang bersangkutan segera di ganti dari Anggota DPRD Maluku Tengah.
Baca juga: Sandiaga Uno: Gerindra-PKS Masih Sekutu
“Kita juga mencabut Kartu Keanggotaan Partai serta memproses PAW dari Anggota DPRD Maluku Tengah,” tegasnya.
Arman menambahkan meski telah resmi dipecat dari keanggotaan partai, namun H masih memiliki kesempatan untuk melakukan banding atas putusan yang dijatuhkan Majelis Penegakan Disiplin Partai Dewan Etik kepadanya itu.
“Namun yang bersangkutan di beri hak selama 14 hari ke depan untuk melakukan banding ke Dewan Syariah Wilayah DPW PKS Provinsi Maluku. Jika dalam 14 hari kedepan yg bersangkutan tidak menyampaikan banding maka putusan ini inkrah,” ungkapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.