Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 23/01/2023, 20:14 WIB

AMBON, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Maluku Tengah akhirnya memecat kadernya H dari keanggotaan partai.

H yang saat ini masih menjabat Anggota DPRD Maluku Tengah ini resmi dipecat secara tidak hormat dari PKS setelah menjalani sidang kode etik oleh Majelis Penegakkan Disiplin Partai Dewan etik Daerah (MPDP-DFD) Maluku Tengah pada Sabtu (21/1/2023).

Ia dilaporkan oleh istri dan anaknya ke polisi dan juga ke partai setelah tepergok sedang berduaan dengan seorang wanita berinisial RW (35) yang diduga selingkuhannya di kamar hotel di Masohi pada Jumat malam (14/10/2022) lalu.

Ketua DPD PKS Maluku Tengah Arman Mualo membenarkan bahwa H telah dipecat dengan tidak hormat dari keanggotaan partai.

Baca juga: Ridwan Kamil Gabung ke Golkar, PKS: Selamat...

“Betul, yang bersangkutan telah dipecat dengan tidak hormat dari keanggotaan partai,” kata Arman kepada Kompas.com, Senin malam (23/1/2023).

Arman mengatakan pemecatan terhadap H dilakukan setelah MPDP-DFD menemukan adanya fakta dalam persidangan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindakan amoral yang bertentangan dengan AD ART.

Arman membeberkan dari hasil sidang mejelis penegakan disiplin dan dewan etik, H ternyata tidak hanya terbukti melakukan tindakan asusila dan berduaan dengan perempuan lain dalam kondisi nyaris tanpa busana namun juga telah melakukan tindakan tidak terpuji lainnya seperti berjudi.

Selain itu H juga dinilai telah melanggar Pakta Integritas sebagai Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah terpilih dan tidak mengindahkan kewajiban anggota PKS untuk mengikuti kegiatan Unit Pembinaan Anggota (UPA).

“Semua perbuatan yang dilakukan itu telah melanggar ketentuan dalam AD ART partai,” katanya.

Atas dasar itulah, kata Arman partai langsung menarik kartu anggota H dan kemudian mengusulkan untuk yang bersangkutan segera di ganti dari Anggota DPRD Maluku Tengah.

Baca juga: Sandiaga Uno: Gerindra-PKS Masih Sekutu

“Kita juga mencabut Kartu Keanggotaan Partai serta memproses PAW dari Anggota DPRD Maluku Tengah,” tegasnya.

Arman menambahkan meski telah resmi dipecat dari keanggotaan partai, namun H masih memiliki kesempatan untuk melakukan banding atas putusan yang dijatuhkan Majelis Penegakan Disiplin Partai Dewan Etik kepadanya itu.

“Namun yang bersangkutan di beri hak selama 14 hari ke depan untuk melakukan banding ke Dewan Syariah Wilayah DPW PKS Provinsi Maluku. Jika dalam 14 hari kedepan yg bersangkutan tidak menyampaikan banding maka putusan ini inkrah,” ungkapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Soal Fenomena Matahari Bercincin di Karawang, Begini Penjelasan BMKG

Soal Fenomena Matahari Bercincin di Karawang, Begini Penjelasan BMKG

Regional
Cerita Warga Perancis Dideportasi Setelah Protes 'Speaker' Masjid dan Bikin Onar di Lombok Barat

Cerita Warga Perancis Dideportasi Setelah Protes "Speaker" Masjid dan Bikin Onar di Lombok Barat

Regional
Tewas dalam Keadaan Hamil, Polisi Temukan Tanda Kekerasan di Jenazah PSK yang Ditemukan Terapung di Manokwari

Tewas dalam Keadaan Hamil, Polisi Temukan Tanda Kekerasan di Jenazah PSK yang Ditemukan Terapung di Manokwari

Regional
Polisi Tembak Mati Pencuri Batu Bara di Muara Berau, Propam Polda Kaltim Dalami SOP Penembakan

Polisi Tembak Mati Pencuri Batu Bara di Muara Berau, Propam Polda Kaltim Dalami SOP Penembakan

Regional
Sejarah Masjid Sekayu, Tempat Ibadah Umat Islam Paling Tua di Jateng yang Banyak Diteliti Orang Luar Negeri

Sejarah Masjid Sekayu, Tempat Ibadah Umat Islam Paling Tua di Jateng yang Banyak Diteliti Orang Luar Negeri

Regional
Cinta Segitiga di Balik Kasus Suami Bunuh Istri di Lampung, Pelaku Hamili Adik Korban

Cinta Segitiga di Balik Kasus Suami Bunuh Istri di Lampung, Pelaku Hamili Adik Korban

Regional
15 Rumah Semi Permanen di Palembang Terbakar, Sejumlah Warga Terdampak Mengungsi

15 Rumah Semi Permanen di Palembang Terbakar, Sejumlah Warga Terdampak Mengungsi

Regional
Banjir Capai 1,5 Meter, Wilayah Kapuas Masih Berpotensi Diguyur Hujan hingga Senin

Banjir Capai 1,5 Meter, Wilayah Kapuas Masih Berpotensi Diguyur Hujan hingga Senin

Regional
Petugas Puskesmas Temukan Biskuit MTB Berjamur, Dinkes Lombok Timur: Kami Tarik Semuanya

Petugas Puskesmas Temukan Biskuit MTB Berjamur, Dinkes Lombok Timur: Kami Tarik Semuanya

Regional
Banjir Kapuas, BNPB Sebut 13.192 Jiwa Terdampak

Banjir Kapuas, BNPB Sebut 13.192 Jiwa Terdampak

Regional
3 Kasus Polisi Diduga Bunuh Diri, Ada yang Minum Sianida hingga Dugaan Masalah Asmara

3 Kasus Polisi Diduga Bunuh Diri, Ada yang Minum Sianida hingga Dugaan Masalah Asmara

Regional
Lokasi dan Jadwal Penukaran Uang Baru di Banyumas untuk Lebaran 2023

Lokasi dan Jadwal Penukaran Uang Baru di Banyumas untuk Lebaran 2023

Regional
Gunung Ile Lewotolok di NTT Meletus 52 Kali, Tinggi Kolom Abu Capai 700 Meter

Gunung Ile Lewotolok di NTT Meletus 52 Kali, Tinggi Kolom Abu Capai 700 Meter

Regional
Ganjar Optimistis Jembatan Juwana di Pati Selesai April Jelang Lebaran Mendatang

Ganjar Optimistis Jembatan Juwana di Pati Selesai April Jelang Lebaran Mendatang

Regional
Derita Maghfirah, Penderita Stunting dan Hidrosefalus yang Tak Bisa Menikmati Pelukan Ibunya

Derita Maghfirah, Penderita Stunting dan Hidrosefalus yang Tak Bisa Menikmati Pelukan Ibunya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke