Salin Artikel

Soal Penambahan Masa Jabatan Kades, Mantan Ketua Pansus RUU Desa: Alasannya Harus Objektif

Diketahui, sejumlah kepala desa menuntut agar masa jabatannya ditambah dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Muqowam menjelaskan bahwa UU Desa tidak lahir di ruang kosong.

"Ada paham dan dasar yuridis, filosofis, sosiologis, dan politis dalam prosesnya. Termasuk juga koridor di dalamnya. Misal soal syarat pendidikan SD itu, karena Indonesia tidak hanya Jawa dan usia pendidikan rata-rata 8,4 tahun, atau belum lulus SMP," jelasnya, Senin (23/1/2023) di Desa Reksosari Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang.

Dia menilai, idealnya pembahasan UU Desa harus berpijak kepada filosofi tersebut.

"Ini harus dibahas tuntas, ketika jadi regulasi harus didasari pemahaman yang utuh. Namun sayangnya yang terjadi hari ini, tatanan masyarakat desa termasuk di atasnya yakni kabupaten, provinsi kurang memahami secara benar," ungkapnya.

Muqowam meminta agar pendukung masa jabatan sembilan tahun jangan menggunakan persepsi negatif sebagai pembenaran.

"Ini kan baru usulan, masa yang tidak sehat yang dimunculkan. Apa betul itu ada konflik lokal? Apa betul desa tidak punya budaya? Jangan-jangan ini jadi alasan pembenar. Alasan itu harus yang objektif. Jangan membiarkan kelompok yang berbeda pandangan saling berhadapan," paparnya.

"Biarkan proses dialektika dan dialogis saat ini terjadi. Hari ini muncul sembilan tahun berhadapan dengan enam tahun kali tiga periode, ada juga subtansi yang lain," jelasnya.

Muqowam sendiri mengaku memiliki tanggung jawab moral atas polemik yang saat ini terjadi, karena dirinya adalah Ketua Pansus RUU Desa.

"Intinya memang harus duduk bareng dari pihak-pihak yang persepsi berbeda. Ini kan idealnya berjuang demi kedaulatan desa untuk kesejahteraan masyarakat," ungkap Muqowam.

Terpisah, Pakar Sosiologi Pedesaan dari Fiskom Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, Sri Suwartiningsih mengatakan tidak masalah penghematan biaya dijadikan alasan perubahan masa jabatan kades. Namun ada hal-hal lain yang juga harus diatur, seperti indikator penilaian kinerja. 

"Dengan catatan umur calon kepala desa 40 tahun maksimal dan memiliki kualifikasi sebagai kepala desa. Sehingga kalau menjabat dua periode, usianya 58 tahun. Kemudian ada indiktor kinerja selama masa jabatan. Jadi kalau tidak tercapai bisa diberhentikan oleh pihak berwenang agar masyarakat tidak menjadi korban," ungkapnya.

Selain itu, lanjut Sri, masyarakat desa harus memiliki profesionalisme dan demokrasi dalam proses pemilihan kades.

"Sehingga kades terpilih bukan hasil money politic dan transaksi politik, tetapi berdasarkan pemilihan yang jurdil, profesional dan bertanggung jawab," jelasnya.

Sehingga calon kades yang kalah harus bisa menerima kekalahan jika proses benar.

"Tapi kalau tidak benar harus berani lapor untuk diadili sesuai dengan proses peradilan yg benar," kata Sri.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/23/213903778/soal-penambahan-masa-jabatan-kades-mantan-ketua-pansus-ruu-desa-alasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke