KUPANG, KOMPAS.com - Aparat unit Reserse Mobil (Resmob) Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap tiga warga Kota Kupang karena memeras penumpang kapal.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy mengatakan, tiga pelaku yang ditangkap yakni YA (44), DF (30), dan GMR (24).
Baca juga: Ternak Babi yang Mati Mendadak di Kupang Bertambah Menjadi 73 Ekor
"Ketiganya ditangkap kemarin, karena melakukan pemerasan kepada penumpang kapal di Pelabuhan Tenau Kupang," kata Ariasandy, kepada Kompas.com, Senin (23/1/2023).
Ariasandy menuturkan, awalnya polisi menerima aduan masyarakat kepada Kapolda NTT melalui WhatsApp (WA) Lapor Kapolda.
Berbekal informasi itu, petugas Resmob Jatanras Polda NTT kemudian menyelidiki kasus itu.
Identitas tiga pelaku itu terungkap setelah sejumlah saksi dan korban pemerasan memberikan keterangan lengkap.
Ketiga orang itu pun ditangkap di Pelabuhan Tenau tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Markas Polda NTT.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Ariasandy, tiga pelaku memeras dua penumpang Kapal Sirimau yang sedang berlabuh, dengan cara memaksa korban untuk memakai jasa buruh mengangkat dus dan kantong kresek.
Jasa untuk sekali mengangkut, kata dia, yakni Rp 250.000. Dua korban pun terkejut dengan tarif tersebut sehingga sempat terjadi pertengkaran.
Baca juga: Warga di Kupang Temukan Granat Saat Mencari Umpan untuk Memancing Ikan
Para korban kemudian melaporkan kejadian itu melalui pesan WA ke Polda NTT.
"Saat ini, para pelaku sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Ariasandy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.