Salin Artikel

Memeras Penumpang Kapal di Pelabuhan Tenau, 3 Warga Kupang Ditangkap

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy mengatakan, tiga pelaku yang ditangkap yakni YA (44), DF (30), dan GMR (24).

"Ketiganya ditangkap kemarin, karena melakukan pemerasan kepada penumpang kapal di Pelabuhan Tenau Kupang," kata Ariasandy, kepada Kompas.com, Senin (23/1/2023).

Ariasandy menuturkan, awalnya polisi menerima aduan masyarakat kepada Kapolda NTT melalui WhatsApp (WA) Lapor Kapolda.

Berbekal informasi itu, petugas Resmob Jatanras Polda NTT kemudian menyelidiki kasus itu.

Identitas tiga pelaku itu terungkap setelah sejumlah saksi dan korban pemerasan memberikan keterangan lengkap.

Ketiga orang itu pun ditangkap di Pelabuhan Tenau tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Markas Polda NTT.

Jasa untuk sekali mengangkut, kata dia, yakni Rp 250.000. Dua korban pun terkejut dengan tarif tersebut sehingga sempat terjadi pertengkaran.

Para korban kemudian melaporkan kejadian itu melalui pesan WA ke Polda NTT.

"Saat ini, para pelaku sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Ariasandy.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/23/120017478/memeras-penumpang-kapal-di-pelabuhan-tenau-3-warga-kupang-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke