Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Trauma Diperkosa Kepsek Saat SD, Siswi SMA di Lampung Takut Sekolah hingga Dikeluarkan

Kompas.com - 19/01/2023, 13:55 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang siswa SMA di Kabupaten Pesisir Barat dikeluarkan atau drop out (DO) lantaran jarang masuk sekolah.

Siswi tersebut mengaku takut bersekolah lantaran masih merasa trauma akibat pemerkosaan yang dialaminya saat sekolah dasar (SD).

Latar belakang itu diketahui setelah aparat Polres Lampung Barat menyelidiki kasus dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan B (17), siswi salah satu SMA di Kecamatan Krui, Kabupaten Lampung Barat.

Baca juga: 8 Tersangka Perkosa Bocah 12 Tahun di Banyumas di Berbagai Tempat, dari Hotel hingga Kuburan

Kapolres Lampung Barat, AKBP Heri Sugeng, membenarkan kasus tersebut. Saat ini pihaknya sudah menahan 1 pelaku berinisial M (57), warga Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat.

"M adalah pelaku kekerasan seksual yang dialami korban sekitar 6 tahun lalu," kata Sugeng saat dihubungi Kamis (19/1/2023) siang.

Sugeng mengatakan, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ditangkap berdasarkan laporan nomor LP/115/XI/2022/Polda LPG/Res Lambar/Sek Pesut, 10 November 2022.

"Sudah kita tangkap dan tetapkan sebagai tersangka, saat ini masih dalam penahanan di Mapolres Lampung Barat," tutur Sugeng.

Baca juga: Ayah yang Perkosa Anak Kandung Disabilitas Ganda di Blora Ditangkap, Ibu: Sekarang Saya Bebas

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, kasus kekerasan seksual ini terbongkar ketika paman korban dipanggil pihak sekolah.

Saat itu, paman korban diminta menghadap ke guru Bimbingan Konseling untuk membicarakan pelanggaran aturan sekolah yang dilakukan korban.

Pihak sekolah terpaksa mengeluarkan korban lantaran jumlah absensinya melebihi batas toleransi sekolah.

"Paman korban lalu bertanya, kenapa korban jarang masuk sekolah. Saat itulah korban bercerita kalau dia trauma sebab pernah diperkosa ketika masih sekolah dasar," kata Sugeng.

Dari keterangan korban, pemerkosaan yang dilakukan M terjadi saat dia masih duduk di kelas 6 SD atau sekitar 6 tahun lalu.

"Korban mengaku mengalami kekerasan seksual sekitar tahun 2017, tersangka saat itu menjabat sebagai kepala sekolah di SD itu," kata Sugeng.

Sugeng mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami keterangan tersangka, untuk mengetahui jika ada korban lain.

Tersangka M dijerat Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Oknum Polisi di Flores Timur Diduga Aniaya Awak Kapal

Oknum Polisi di Flores Timur Diduga Aniaya Awak Kapal

Regional
Calon Jemaah Haji Kabupaten Semarang Didominasi Petani

Calon Jemaah Haji Kabupaten Semarang Didominasi Petani

Regional
Soal Calon Menteri Kabinet, Gibran: Keputusan Presiden Terpilih

Soal Calon Menteri Kabinet, Gibran: Keputusan Presiden Terpilih

Regional
Lari dari Dinas, 4 Anggota Polresta Ambon Dipecat tidak Hormat

Lari dari Dinas, 4 Anggota Polresta Ambon Dipecat tidak Hormat

Regional
Cerita Bataona, dari Jurnalis 'Terpanggil' Jadi Relawan Tagana di NTT Selama 16 Tahun

Cerita Bataona, dari Jurnalis "Terpanggil" Jadi Relawan Tagana di NTT Selama 16 Tahun

Regional
Pemkab Rembang Buka Lowongan 3.011 Formasi ASN Tahun 2024

Pemkab Rembang Buka Lowongan 3.011 Formasi ASN Tahun 2024

Regional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic' di Kabinet, Gibran: Saya Tak Tahu Siapa

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic" di Kabinet, Gibran: Saya Tak Tahu Siapa

Regional
Saat Penjual Siomay di Semarang Curi 675 Celana Dalam...

Saat Penjual Siomay di Semarang Curi 675 Celana Dalam...

Regional
Eks Pejabat BUMD Cilegon Jadi Tersangka Korupsi Jalan Pelabuhan Rp 7 Miliar

Eks Pejabat BUMD Cilegon Jadi Tersangka Korupsi Jalan Pelabuhan Rp 7 Miliar

Regional
Jembatan Gantung Ngembik Magelang Dibongkar Lusa, Warga Bisa Lewat Jalur Alternatif Ini

Jembatan Gantung Ngembik Magelang Dibongkar Lusa, Warga Bisa Lewat Jalur Alternatif Ini

Regional
Anggota Geng Motor Pembacok Pelajar SMA Terancam 15 Tahun Penjara

Anggota Geng Motor Pembacok Pelajar SMA Terancam 15 Tahun Penjara

Regional
Rawan Terdampak Longsor, Warga Wolotopo Timur Ende Akan Direlokasi

Rawan Terdampak Longsor, Warga Wolotopo Timur Ende Akan Direlokasi

Regional
Soal 'Presidential Club', Gibran: Untuk Menyatukan Mantan Pemimpin

Soal "Presidential Club", Gibran: Untuk Menyatukan Mantan Pemimpin

Regional
Niatnya Berkonsultasi dengan Megawati Dinilai Tak Tepat, Gibran Buka Suara

Niatnya Berkonsultasi dengan Megawati Dinilai Tak Tepat, Gibran Buka Suara

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com