Salin Artikel

Trauma Diperkosa Kepsek Saat SD, Siswi SMA di Lampung Takut Sekolah hingga Dikeluarkan

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang siswa SMA di Kabupaten Pesisir Barat dikeluarkan atau drop out (DO) lantaran jarang masuk sekolah.

Siswi tersebut mengaku takut bersekolah lantaran masih merasa trauma akibat pemerkosaan yang dialaminya saat sekolah dasar (SD).

Latar belakang itu diketahui setelah aparat Polres Lampung Barat menyelidiki kasus dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan B (17), siswi salah satu SMA di Kecamatan Krui, Kabupaten Lampung Barat.

Kapolres Lampung Barat, AKBP Heri Sugeng, membenarkan kasus tersebut. Saat ini pihaknya sudah menahan 1 pelaku berinisial M (57), warga Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat.

"M adalah pelaku kekerasan seksual yang dialami korban sekitar 6 tahun lalu," kata Sugeng saat dihubungi Kamis (19/1/2023) siang.

Sugeng mengatakan, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ditangkap berdasarkan laporan nomor LP/115/XI/2022/Polda LPG/Res Lambar/Sek Pesut, 10 November 2022.

"Sudah kita tangkap dan tetapkan sebagai tersangka, saat ini masih dalam penahanan di Mapolres Lampung Barat," tutur Sugeng.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, kasus kekerasan seksual ini terbongkar ketika paman korban dipanggil pihak sekolah.

Saat itu, paman korban diminta menghadap ke guru Bimbingan Konseling untuk membicarakan pelanggaran aturan sekolah yang dilakukan korban.

Pihak sekolah terpaksa mengeluarkan korban lantaran jumlah absensinya melebihi batas toleransi sekolah.

"Paman korban lalu bertanya, kenapa korban jarang masuk sekolah. Saat itulah korban bercerita kalau dia trauma sebab pernah diperkosa ketika masih sekolah dasar," kata Sugeng.

Dari keterangan korban, pemerkosaan yang dilakukan M terjadi saat dia masih duduk di kelas 6 SD atau sekitar 6 tahun lalu.

"Korban mengaku mengalami kekerasan seksual sekitar tahun 2017, tersangka saat itu menjabat sebagai kepala sekolah di SD itu," kata Sugeng.

Sugeng mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami keterangan tersangka, untuk mengetahui jika ada korban lain.

Tersangka M dijerat Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/19/135558978/trauma-diperkosa-kepsek-saat-sd-siswi-sma-di-lampung-takut-sekolah-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke