Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bobol Dana Nasabah Prioritas Rp 8,5 Miliar, Eks Pejabat Bank Himbara di Tangerang Jadi Tersangka dan Ditahan

Kompas.com - 18/01/2023, 20:25 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan dan menahan tersangka pembobol dana nasabah prioritas berinisial AS di salah satu Bank Himbara Cabang Tangerang senilai Rp 8,5 miliar.

Penyidik menetapkan tersangka berinisial NHK yang merupakan mantan Priority Banking Officer (PBO) 1 pada Kantor Cabang Sentra Layanan Prioritas (KC SLP) Serpong Damai (BSD) Kota Tangerang Selatan dan PBO Kantor Cabang Serang.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten, Ricky Tommy Hasiholan mengatakan, penyidik telah melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap 13 orang saksi dan mendapati alat bukti.

Baca juga: Polisi Panggil 41 Orang yang Diduga Bobol Dana di ATM

"Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan tersangka yang dapat dimintai pertanggungjawabannya yaitu NHK seorang Priority Banking Officer di salah satu bank Himbara di Tangerang," kata Ricky kepada wartawan di kantornya, Rabu (18/1/2023).

Diungkapkan Ricky, NHK telah menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan transaksi debet internet banking pada rekening nasabah prioritas atas nama NHK ke rekening lainnya atas nama A.

Baca juga: Gubernur Gorontalo Minta Bank Himbara Permudah Penyaluran Bantuan Sosial

Transaksi, lanjut Ricky, dilakukan sebanyak 11 kali dalam kurun 8 bulan dari April hingga Oktober 2022 dengan total transaksi Rp 8.530.120.000.

"NHK melakukan transaksi debet rekening melalui internet banking tersebut tanpa sepengetahuan dan persetujuan nasabah atas nama AS," ujar Ricky.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik memutuskan untuk melakukan penahan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas IIB Serang.

Adapun pertimbangan penahanan  tersebut, sambung Ricky, dikhawatirkan bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

"Alasan obyektif berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu ancaman pidana penjara lebih dari 5 tahun," kata Ricky.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka NHK dikenakan Pasal 2, Pasal 3, 8 dan atau Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Penyidik masih terus bekerja secara profesional dan cepat agar dilakukan pelacakan aset untuk pemulihan kerugian keuangan negara," tandas Ricky.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Puslabfor Olah TKP Gudang BBM Terbakar, Temukan Mobil Tanki Dimodifikasi

Puslabfor Olah TKP Gudang BBM Terbakar, Temukan Mobil Tanki Dimodifikasi

Regional
Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian Baru, Gibran: Masih Dibahas, Digodok Lagi

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian Baru, Gibran: Masih Dibahas, Digodok Lagi

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, Jalan Padang-Solok Ditutup

Longsor di Sitinjau Lauik, Jalan Padang-Solok Ditutup

Regional
Truk Pengangkut Pertalite Terguling dan Terbakar di Bangka Tengah

Truk Pengangkut Pertalite Terguling dan Terbakar di Bangka Tengah

Regional
Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Kenal Korban Lewat MiChat

Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Kenal Korban Lewat MiChat

Regional
Incar Nasabah Bank, Pencuri Bermodus Gembos Ban di Serang Banten Ditangkap

Incar Nasabah Bank, Pencuri Bermodus Gembos Ban di Serang Banten Ditangkap

Regional
Banjir Rob Demak, 73 Rumah di Dukuh Pangkalan Tergenang dan 4 Lainnya Ditinggal Pemilik

Banjir Rob Demak, 73 Rumah di Dukuh Pangkalan Tergenang dan 4 Lainnya Ditinggal Pemilik

Regional
TNI Pergoki Penyelundup Pakaian Rombengan Impor di Pulau Sebatik, 4 Pelaku Kabur ke Malaysia

TNI Pergoki Penyelundup Pakaian Rombengan Impor di Pulau Sebatik, 4 Pelaku Kabur ke Malaysia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com