Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Sebut Penggelapan BBM Kapal di Pelabuhan Tanjung Perak Hasilkan Rp 600 Juta Per Bulan

Kompas.com - 17/01/2023, 18:26 WIB
Achmad Faizal,
Krisiandi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Para terdakwa perkara penggelapan BBM di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya disebut menerima uang hasil kejahatan sekitar Rp 600 juta per bulan.

Jumlah tersebut dibagi untuk 17 terdakwa pegawai perusahaan jasa transportasi angkutan laut PT Meratus Line dan vendor penyuplai BBM PT Bahana Lina dan PT Bahana Ocean Line.

Angka tersebut diungkap Dirut PT Meratus Line Slamet Rahardjo saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (17/1/2023).

Menurut dia, angka tersebut berdasarkan pengakuan Edi Setyawan salah satu terdakwa, didukung pengakuan terdakwa lain dari kelompok pegawai PT Meratus Line yang terlibat aksi tersebut.

Baca juga: Sopir Truk Tangki BBM Ditangkap Saat Pindahkan Pertalite ke Galon, Hendak Dijual Lagi Lebih Mahal

"Edi Setyawan ini hanya karyawan outsorching bagian driver Mass Flow Meter, dia otak dari praktik penggelapan BBM di kapal Meratus. Semua pelaku mengarah ke dia," terang Slamet.

Penggelapan dilakukan oleh kelompok oknum pegawai dari dua perusahaan yang secara rutin melakukan kegiatan jual beli bahan bakar kapal yang berjumlah 17 orang dan saat ini sudah menjadi terdakwa.

Mereka adalah Sugeng Gunadi, Nanang Sugiyanto, Herlianto, Abdul Rofik, Supriyadi, Heri Cahyono, Edi Setyawan, Eko Islindayanto, Nur Habib Thohir, Edial Nanang Setyawan, dan Anggoro Putro.

Selain itu Erwinsyah Urbanus, David Ellis Sinaga, Dody Teguh Perkasa, Dwi Handoko Lelono, Mohammad Halik, dan Sukardi. Mereka diproses dalam berkas dakwaan terpisah.

Akibat aksi tersebut, perusahaan jasa angkut PT Meratus Line mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp 501 miliar rupiah, karena berdasarkan hasil audit sejak 2015 hingga 2022, tercatat sekitar 500.000 liter BBM jenis solar yang digelapkan.

Akibatnya PT Meratus Line mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp 500 milliar.

Dalam dakwaan jaksa sebelumnya, 17 terdakwa menurutnya memiliki peran masing-masing sesuai SOP di PT Meratus Line maupun di PT Bahana Line.

Penggelapan dilakukan dengan mengurangi volume pengisian BBM ke tangki kapal PT Meratus Line dari kapal tongkang penyalur BBM.

Contohnya jika tangki kapal seharusnya diisi 100 kilo liter, tapi yang diisikan 80 kilo liter, 20 kilo liter sisanya dimasukkan lagi ke tangki kapal tongkang pengisi BBM, tapi dalam laporan disebut sudah diisi 100 kilo liter sesuai order.

Baca juga: Angka Kemiskinan di Banten Bertambah, Penyebabnya Harga BBM Naik

Hasil BBM yang digelapkan lalu dijual lagi kepada pihak penyalur dengan harga di bawah harga yang ditetapkan pemerintah  yakni Rp 2.750 per liter.

Hasil penjualan BBM solar yang digelapkan lalu dibagi kepada semua pihak yang terlibat dalam aksi penggelapan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubernur Kaltim Akui Teledor Antisipasi Banjir Mahakam Ulu, Minta Penyiapan Sistem Peringatan Dini

Pj Gubernur Kaltim Akui Teledor Antisipasi Banjir Mahakam Ulu, Minta Penyiapan Sistem Peringatan Dini

Regional
Mantapkan Langkah Politiknya, Susanti Daftarkan Diri Jadi Calon Wali Kota ke Gerindra

Mantapkan Langkah Politiknya, Susanti Daftarkan Diri Jadi Calon Wali Kota ke Gerindra

Regional
Viral, Foto ASN Manggarai Timur Minum Miras Beramai-ramai, Pj Sekda Minta Maaf

Viral, Foto ASN Manggarai Timur Minum Miras Beramai-ramai, Pj Sekda Minta Maaf

Regional
Gempa M 3,5 Sumedang, Warga: Kaca Bergetar

Gempa M 3,5 Sumedang, Warga: Kaca Bergetar

Regional
Video Viral Pajero Dipasangi Senapan Mesin di Kap, Polisi Pastikan Benda Itu Mainan

Video Viral Pajero Dipasangi Senapan Mesin di Kap, Polisi Pastikan Benda Itu Mainan

Regional
Kronologi Penangkapan WNA Bangladesh yang Selundupkan 5 WN Asing ke Australia lewat NTT

Kronologi Penangkapan WNA Bangladesh yang Selundupkan 5 WN Asing ke Australia lewat NTT

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Kepala BPBD Siak Ditahan karena Korupsi Dana Bencana Rp 1,1 M

Kepala BPBD Siak Ditahan karena Korupsi Dana Bencana Rp 1,1 M

Regional
Penyelundupan Puluhan Botol Miras dan Ratusan Kosmetik Ilegal Asal Malaysia Dibongkar

Penyelundupan Puluhan Botol Miras dan Ratusan Kosmetik Ilegal Asal Malaysia Dibongkar

Regional
Oknum Dosen di Palopo Dipecat karena Diduga Lecehkan Mahasiswi

Oknum Dosen di Palopo Dipecat karena Diduga Lecehkan Mahasiswi

Regional
Sakau, Penumpang 'Speedboat' dari Malaysia Diamankan, Ditemukan 142 Gram Sabu

Sakau, Penumpang "Speedboat" dari Malaysia Diamankan, Ditemukan 142 Gram Sabu

Regional
TNI AL Tangkap Penumpang 'Speedboat' dari Malaysia Saat Sakau

TNI AL Tangkap Penumpang "Speedboat" dari Malaysia Saat Sakau

Regional
Kakak Kelas Diduga Setrika Dada Juniornya di Semarang Diduga karena Masalah Salaman

Kakak Kelas Diduga Setrika Dada Juniornya di Semarang Diduga karena Masalah Salaman

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com