Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Sebut Penggelapan BBM Kapal di Pelabuhan Tanjung Perak Hasilkan Rp 600 Juta Per Bulan

Kompas.com - 17/01/2023, 18:26 WIB
Achmad Faizal,
Krisiandi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Para terdakwa perkara penggelapan BBM di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya disebut menerima uang hasil kejahatan sekitar Rp 600 juta per bulan.

Jumlah tersebut dibagi untuk 17 terdakwa pegawai perusahaan jasa transportasi angkutan laut PT Meratus Line dan vendor penyuplai BBM PT Bahana Lina dan PT Bahana Ocean Line.

Angka tersebut diungkap Dirut PT Meratus Line Slamet Rahardjo saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (17/1/2023).

Menurut dia, angka tersebut berdasarkan pengakuan Edi Setyawan salah satu terdakwa, didukung pengakuan terdakwa lain dari kelompok pegawai PT Meratus Line yang terlibat aksi tersebut.

Baca juga: Sopir Truk Tangki BBM Ditangkap Saat Pindahkan Pertalite ke Galon, Hendak Dijual Lagi Lebih Mahal

"Edi Setyawan ini hanya karyawan outsorching bagian driver Mass Flow Meter, dia otak dari praktik penggelapan BBM di kapal Meratus. Semua pelaku mengarah ke dia," terang Slamet.

Penggelapan dilakukan oleh kelompok oknum pegawai dari dua perusahaan yang secara rutin melakukan kegiatan jual beli bahan bakar kapal yang berjumlah 17 orang dan saat ini sudah menjadi terdakwa.

Mereka adalah Sugeng Gunadi, Nanang Sugiyanto, Herlianto, Abdul Rofik, Supriyadi, Heri Cahyono, Edi Setyawan, Eko Islindayanto, Nur Habib Thohir, Edial Nanang Setyawan, dan Anggoro Putro.

Selain itu Erwinsyah Urbanus, David Ellis Sinaga, Dody Teguh Perkasa, Dwi Handoko Lelono, Mohammad Halik, dan Sukardi. Mereka diproses dalam berkas dakwaan terpisah.

Akibat aksi tersebut, perusahaan jasa angkut PT Meratus Line mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp 501 miliar rupiah, karena berdasarkan hasil audit sejak 2015 hingga 2022, tercatat sekitar 500.000 liter BBM jenis solar yang digelapkan.

Akibatnya PT Meratus Line mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp 500 milliar.

Dalam dakwaan jaksa sebelumnya, 17 terdakwa menurutnya memiliki peran masing-masing sesuai SOP di PT Meratus Line maupun di PT Bahana Line.

Penggelapan dilakukan dengan mengurangi volume pengisian BBM ke tangki kapal PT Meratus Line dari kapal tongkang penyalur BBM.

Contohnya jika tangki kapal seharusnya diisi 100 kilo liter, tapi yang diisikan 80 kilo liter, 20 kilo liter sisanya dimasukkan lagi ke tangki kapal tongkang pengisi BBM, tapi dalam laporan disebut sudah diisi 100 kilo liter sesuai order.

Baca juga: Angka Kemiskinan di Banten Bertambah, Penyebabnya Harga BBM Naik

Hasil BBM yang digelapkan lalu dijual lagi kepada pihak penyalur dengan harga di bawah harga yang ditetapkan pemerintah  yakni Rp 2.750 per liter.

Hasil penjualan BBM solar yang digelapkan lalu dibagi kepada semua pihak yang terlibat dalam aksi penggelapan.

Para tersangka dianggap melanggar pasal 374 KUHP tentang penggelapan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP. Mereka terancam maksimal 5 tahun penjara.

Sprindik Baru

Bergulirnya kasus penggelapan pasokan BBM ini berawal dari laporan PT Meratus Line ke Polda Jatim pada Februari 2022 lalu.

Usai perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, pemilik PT Bahana Line (FS) dan jajaran direksi ikut diperiksi penyidik dalam kapasitas sebagai saksi untuk perkara yang menjerat 17 orang tersebut.

Namun, begitu berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan (P21) pada November lalu, penyidik Direskrimum Polda Jatim mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah P21.

Dalam perkara baru tersebut, penyidik menggunakan pasal-pasal keikutsertaan dalam tindak pidana sebagaimana dimaksudkan dalam KUHP pada Pasal 378, 372, 55, dan 56. Selain itu, pasal-pasal pencucian uang dalam UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucin Uang juga turut digunakan.

Baca juga: 7 Tahun Beroperasi, Penggelapan BBM Kapal di Pelabuhan Tanjung Perak Sebabkan Kerugian Rp 500 Miliar

Pengembangan perkara ini diduga merupakan upaya pihak kepolisian menjerat pihak-pihak yang terlibat sehingga tindak pidana penggelapan BBM itu dapat berlangsung lama.

Sejumlah anggota direksi PT Bahana Line pun kembali masuk daftar individu-individu yang telah dan akan diperiksa.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto belum bersedia memberikan keterangan terkait kemajuan proses penyidikan dari pengembangan kasus penggelapan BBM itu. "Tunggu saja, Nlnanti di infokan kalau penyidikan sudah selesai," katanya dikonfirmasi terpisah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Kepala BPBD Siak Ditahan karena Korupsi Dana Bencana Rp 1,1 M

Kepala BPBD Siak Ditahan karena Korupsi Dana Bencana Rp 1,1 M

Regional
Penyelundupan Puluhan Botol Miras dan Ratusan Kosmetik Ilegal Asal Malaysia Digagalkan

Penyelundupan Puluhan Botol Miras dan Ratusan Kosmetik Ilegal Asal Malaysia Digagalkan

Regional
Oknum Dosen di Palopo Dipecat karena Diduga Lecehkan Mahasiswi

Oknum Dosen di Palopo Dipecat karena Diduga Lecehkan Mahasiswi

Regional
Sakau, Penumpang Speed Boat dari Malaysia Diamankan, Ditemukan 142 Gram Sabu-sabu

Sakau, Penumpang Speed Boat dari Malaysia Diamankan, Ditemukan 142 Gram Sabu-sabu

Regional
TNI AL Tangkap Penumpang 'Speedboat' dari Malaysia Saat Sakau

TNI AL Tangkap Penumpang "Speedboat" dari Malaysia Saat Sakau

Regional
Kakak Kelas Diduga Setrika Dada Juniornya di Semarang Diduga karena Masalah Salaman

Kakak Kelas Diduga Setrika Dada Juniornya di Semarang Diduga karena Masalah Salaman

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Regional
[POPULER REGIONAL] Soal Dugaan BAP 8 Pembunuh Vina Dirubah | Bobby Sentil Anggota Dishub Medan

[POPULER REGIONAL] Soal Dugaan BAP 8 Pembunuh Vina Dirubah | Bobby Sentil Anggota Dishub Medan

Regional
Tak Ada Petahana, PKB Optimistis Gus Yusuf Bisa Menang Pilkada Jateng

Tak Ada Petahana, PKB Optimistis Gus Yusuf Bisa Menang Pilkada Jateng

Regional
Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Regional
Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Regional
Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com