Para tersangka dianggap melanggar pasal 374 KUHP tentang penggelapan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP. Mereka terancam maksimal 5 tahun penjara.
Bergulirnya kasus penggelapan pasokan BBM ini berawal dari laporan PT Meratus Line ke Polda Jatim pada Februari 2022 lalu.
Usai perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, pemilik PT Bahana Line (FS) dan jajaran direksi ikut diperiksi penyidik dalam kapasitas sebagai saksi untuk perkara yang menjerat 17 orang tersebut.
Namun, begitu berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan (P21) pada November lalu, penyidik Direskrimum Polda Jatim mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah P21.
Dalam perkara baru tersebut, penyidik menggunakan pasal-pasal keikutsertaan dalam tindak pidana sebagaimana dimaksudkan dalam KUHP pada Pasal 378, 372, 55, dan 56. Selain itu, pasal-pasal pencucian uang dalam UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucin Uang juga turut digunakan.
Baca juga: 7 Tahun Beroperasi, Penggelapan BBM Kapal di Pelabuhan Tanjung Perak Sebabkan Kerugian Rp 500 Miliar
Pengembangan perkara ini diduga merupakan upaya pihak kepolisian menjerat pihak-pihak yang terlibat sehingga tindak pidana penggelapan BBM itu dapat berlangsung lama.
Sejumlah anggota direksi PT Bahana Line pun kembali masuk daftar individu-individu yang telah dan akan diperiksa.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto belum bersedia memberikan keterangan terkait kemajuan proses penyidikan dari pengembangan kasus penggelapan BBM itu. "Tunggu saja, Nlnanti di infokan kalau penyidikan sudah selesai," katanya dikonfirmasi terpisah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.