SERANG, KOMPAS.com - Sebanyak empat terdakwa kasus dugaan korupsi pajak kendaraan di Samsat Kelapa Dua, Tangerang, Banten sebesar Rp 10,8 miliar divonis lima tahun penjara.
Masa pidana badan dan denda yang diberikan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Banten turun dibandingkan tuntutan yang diminta Jaksa Penuntut Umum.
Mantan Kepala Seksi Penetapan, Penerimaan, dan Penagihan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Kelapa Dua, Tangerang, Zulfikar misalnya divonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan penjara.
Baca juga: 4 Auditor BPK Penerima Suap Ade Yasin Divonis 5-8 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Bersama-sama
Padahal, jaksa menuntut Zulfikar dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun Dena sejumlah Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra saat membacakan amar putusan, Senin (16/1/2023) malam.
Zulfikar juga diberikan hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 1,1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan setelah inkrah maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Ketiga terdakwa lainnya, mantan Pengadministrasi Penerimaan Bapenda UPTD Samsat Kelapa Dua, Achmad Pridasya, mantan pegawai non-ASN di Samsat Kelapa Dua, Mokhamad Bagza Ilham dan Budiyono divonis sama dengan Zulfikar.
Baca juga: Dugaan Korupsi Uang Operasional Rp 1,6 Miliar, Kantor Bupati Jeneponto Digeledah, Sita 9 Box Dokumen
Ketiganya juga sebelumnya dituntut jaksa dengan pidana penjara delapan tahun denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.
Dedy menyebut, keempat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan ke satu primer pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebelum memberikan vonis tersebut, kata Dedy, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan hukuman yakni tidak mendukung program pemerintah dalam rangka menanggulangi Tipikor.
"Hal yang meringankan para terdakwa beritikad baik mengembalikan kerugian keuangan negara, bersikap sopan dan kooperatif dipersidangan, para terdakwa masing-masing merupakan tulang punggung keluarga, dan para terdakwa belum pernah dipidana," ujar Dedy dihadapan terdakwa yang hadir secara daring.
Menanggapi putusan tersebut, jaksa maupun para terdakwa mengaku pikir-pikir untuk mempertimbangkan melakukan upaya hukum selanjutnya.
Baca juga: Kantor PTBA dan SBS Digeledah Kejati Sumsel Terkait Dugaan Korupsi Akuisisi Saham Perusahaan Tambang
Dalam dakwaan jaksa, awal mula para terdakwa memanipulasi pajak itu bersepakat untuk mencari tambahan uang dengan memanfaatkan kelemahan sistem aplikasi pelayanan wajib pajak kendaraan bermotor di UPT Samsat Kelapa Dua.
Adapun caranya, dengan memanipulasi kode tahapan dan status proses serta nilai pembayaran pada data base system aplikasi Samsat.
Lalu menerbitkan Nota Perhitungan Pembayaran Pajak Daerah (NPPPD) yang tidak benar dan melakukan koreksi pembayaran sebelum penutupan kas harian.
Selanjutnya, keempat terdakwa kemudian mengambil selisih pembayaran pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan, sebelum disetorkan ke Bank Banten.
Alhasil, sebanyak 331 pajak kendaraan dimanipulasi oleh keempat terdakwa. Terdiri dari 129 Wajib Pajak yang daftar ulang sekaligus ganti nomor Polisi dengan membayar PKB dan Denda PKB.
Namun, oleh para terdakwa diubah menjadi daftar ganti hilang dengan tidak membayar PKB dan denda PKB sehingga terjadi kerugian keuangan daerah sebesar Rp 628.623.900.
Memanipulasi 43 wajib pajak yang melakukan daftar baru BBN1, berubah menjadi BBN2 dengan pembayaran BBN tarif kendaraan bekas (BBNKB2), sehingga terjadi kerugian keuangan daerah sebesar Rp 2.074.698.600.
Baca juga: Dugaan Korupsi Proyek Bendungan di Lampung Diusut, Rugikan Negara Rp 50 Miliar
Kemudin, memanfaatkan program pemerintah soal program bebas BBN2 untuk mutasi kendaraan dari luar Provinsi Banten, terhadap 134 wajib pajak yang melakukan Daftar Baru atau BBN1, dengan membayar BBN menjadi daftar balik nama kendaraan bermotor (BBN2).
Memanipulasi daftar mutasi masuk luar provinsi dengan pembayaran PKB dan BBNKB2 dengan BBNKB NOL secara gratis terhadap 134 kendaraan.
Dari memanfaatkan program pemerintah itu terjadi kerugian negara sebesar Rp 7.369.804.400.
Selanjutnya, para terdakwa memanipulasi 7 wajib pajak yang melakukan daftar ganti nomor polisi, dengan membayar PKB berubah menjadi daftar ganti nopol dengan tidak membayar PKB. Akibatnya terjadi kerugian sebesar Rp 24.157.100.
Para terdakwa manipulasi terhadap 18 wajib pajak yang melakukan BBN1 dengan membayar BBNKB1, berubah menjadi daftar STNK Hilang dan ganti nomor polisi dengan pembayaran BBNKB2 . Hal itu menyebabkan kerugian sebesar Rp 714.615.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.