SERANG, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan penyidik akan terus mendalami kasus dugaan penggelapan pajak kendaraan di UPTD Samsat Kelapa Dua, Tangerang.
Dikatakan Eben, penyidik terus bekerja untuk mencari keterlibatan pihak lain dalam kasus penggelapan pajak yang terjadi sejak Juni 2021 hingga Februrai 2022 sebesar Rp 6 miliar.
"Ini (keterlibatan pihak lain) akan kita terus dalami, kita harus cepat, karena ketika ini semua ada proses yang dilalui meja 1, meja 2, meja 3, meja 4, sampai dengan selesai, ada strutur organisasi. Kita akan lihat hasil pemeriksaan," kata Eben kepada wartawan di kantornya. Jumat (22/4/2022) malam.
Baca juga: Kejati Banten Tetapkan 4 Tersangka Penggelapan Pajak di Samsat Kelapa Dua Tangerang
Penyidik saat ini sudah menetapkan dan menahan empat orang tersangka yakni Kepala Seksi Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua, Zulfikar (Z), staf petugas bagian penetapan pada Samsat Kelapa, Ahmad Priyo (AP).
Kemudian Mohamad Bagja Ilham (MBI) sebagai tenaga honorer di bagian Kasir Samsat Kelapa Dua, dan Budiono (B) pihak swasta atau mantan pegawai yang membuat aplikasi di Samsat.
Tak hanya mendalami keterlibatan pihak lain, kata Eben, penyidik juga akan mendalami kemungkinan modus yang sama dilakukan oleh UPTD Samsat lainnya di Provinsi Banten.
"Bisa saja kemungkinan ini terjadi (di samsat lainnya) karena sedang kita teliti, dalami aplikasi ini digunakan dimana saja," ungkap Eben.
Disampaikan Eben, kasus penggelapan pajak kendaraan yang terjadi di Samsat Kelapa Dua, Tangerang berawal dari adanya pemufakatan jahat yang dilakukan keempat tersangka.
Di mana, pada bulan April 2021 tersangka Z menginisiasi untuk mengumpulkan ketiga orang tersangka lainnya yakni AP, MBI dan B.
Pertemuan tersebut membahas bagaimana cara masuk ke dalam aplikasi Samsat untuk mendapatkan keuntungan uang.
Usai bersepakat, mereka memulai melakukan manipulasi data untuk mendapatkan uang pada bulan Juni 2021.
Saat itu, tersangka Z memerintahkan MBI untuk mencoba memanipulasi data pemohon mobil baru atau BBN I menjadi mobil bekas atau BBN II.
Usai mendapatkan perintah, MBI kemudian mengumpulkan berkas pendaftaran pajak mobil baru dan dipilih sebelum berkas diserahkan kepada tersangka Z untuk ditetapkan.
Setelah mendapatkan data berkas pemohon, tersangka Z menyerahkan ke tersangka AP untuk meminta uang kepada biro jasa secara tunai dengan besaran sesuai kertas penetapan pajak untuk dibayarkan ke Bank Banten .
Setelah itu, MBI mengirimkan data pembayaran ke B yang berada di luar Kantor UPTD Samsat, Kelapa Dua.