Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernah Ditahan Tanpa Status Hukum, Sopir Ekspedisi Jadi Tersangka Penggelapan Kopi Saset

Kompas.com - 26/01/2022, 17:47 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Arsiman (42) yang pernah ditahan tanpa status hukum di Polsek Tanjung Karang Barat, kini menjadi tersangka dan ditangkap aparat Polres Indragiri Hulu, Riau.

Arsiman tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Indragiri Hulu terkait kasus penggelapan kopi saset.

Arsiman ditangkap di rumahnya di Dusun Pardasuka, Lampung Selatan pada Selasa (25/1/2022) siang.

Baca juga: 3 Pelanggaran Sejumlah Anggota Polrestabes Medan, dari Suap Rp 300 Juta hingga Penggelapan Uang Rp 600 Juta

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra membenarkan pihaknya telah mengamankan DPO Arsiman di lingkup kerjanya.

Sebelumnya, dia dihubungi anggota Polres Indragiri Hulu untuk diminta membantu mengamankan Arsiman.

"Pada 23 Januari kemarin, kami dapat informasi dari Riau bahwa ada salah satu DPO di wilayah Polres Lampung Selatan, ternyata alamatnya di Dusun Pardasuka, Katibung," kata Hendra saat dihubungi, Rabu (26/1/2022).

Hendra mengatakan, penangkapan Arsiman berlangsung lancar dan tersangka juga kooperatif.

"Sekarang sudah dibawa ke Riau," kata Hendra.

Berdasarkan surat penangkapan yang diterimanya, Hendra mengatakan, Arsiman adalah tersangka kasus penipuan dan penggelapan dalam jabatan atau Pasal 374 KUHP.

Dalam kasusnya, Arsiman diduga menggelapkan 1.800 dus kopi saset merek Luwak White Coffee yang merupakan muatan yang dibawanya pada 20 Desember 2021.

Dalam laporan nomor LP/B/07/I/2022/SPKT/Polsek Seberida/Polres Inhu/Polda Riau yang dibuat oleh PT Sindex Express di Polsek Batang Gansal, penggelapan itu terjadi di RM Jawa-Lampung, Desa Ringin, Kecamatan Batang Gansal.

"Kasusnya menurut informasi dari Reskrim Mapolres Indragiri Hulu terkait dengan kasus Pasal 374 KUHP. Jadi penipuan dan penggelapan dalam pekerjaan," kata Hendra.

Hendra menuturkan, aparat kepolisian pun sudah mengamankan beberapa barang bukti dan juga tersangka lainnya terkait kasus tersebut.

"Untuk sementara info dari Polres Indragiri Hulu sudah ada barang bukti yang diamankan dan ada beberapa tersangka Pasal 480 KHUP dan yang terlibat didalam kasusnya kini sudah diamankan," kata Hendra.

Pernah ditahan tanpa status hukum

Diketahui, Arsiman pernah mengadu ke LBH Bandar Lampung bahwa dia ditahan di Mapolsek Tanjung Karang Barat tanpa status hukum yang pasti.

Arsiman mengadukan bahwa dia telah ditahan selama delapan hari sejak 4-12 Januari 2022 di Polsek Tanjung Karang Barat.

LBH Bandar Lampung menyebut penahanan Arsiman dilakukan tanpa adanya laporan tindak kriminal, surat penahanan, maupun surat penetapan sebagai tersangka.

Baca juga: Lima Tahanan yang Kabur di Tanggamus Lampung Ternyata Komplotan Spesialis Pencurian Warung

Menyusul terungkapnya kasus dugaan pelanggaran prosedur itu ke publik, oknum Kapolsek Tanjung Karang Barat, Komisaris Polisi (Kompol) DJS dimutasi.

Pemutasian Kompol DJS ini ditetapkan melalui surat telegram dari Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Hendro Sugiatno dengan nomor ST/29/I/KEP./2022 per tanggal 14 Januari 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com