Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Penggelapan Ditangkap, Korbannya Ponsel untuk Belajar Daring Pelajar SMP

Kompas.com - 02/02/2022, 11:19 WIB
Dian Ade Permana,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

UNGARAN, KOMPAS.com - Seorang pelaku kejahatan spesialis penipuan dan penggelapan ponsel berhasil ditangkap aparat Polsek Bandungan Polres Semarang.

Pelaku berinisial FM (30), warga Sukadamai RT 70/RW 14, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.

Baca juga: Pura-pura Tanya Alamat, Pria Ini Malah Curi Ponsel Bocah yang Lagi Main Game

Menurut Kapolsek Bandungan Iptu Ari Parwanto, pelaku ditangkap saat berada di persembunyiaanya di Lingkungan Sidorejo Kelurahan Bergas Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang pada Senin (31/1/2022).

"Tersangka ini sudah beraksi beberapa kali. Bahkan salah satu korbannya adalah seorang pelajar SMP di Desa Jimbaran Kecamatan Bandungan, yang ponselnya digunakan untuk pembelajaran jarak jauh," jelasnya, Selasa (1/2/2022).

Namun, lanjut Ari, tersangka ditangkap atas laporan Priyo Wibowo, warga Dusun Tlogosari Kelurahan Banyukuning, Kecamatan Ambarawa.

"Sekira Oktober 2021, korban Priyo selaku pemilik counter Elang Cell, didatangi tersangka untuk membeli ponsel Vivo Y12s," ungkapnya.

Setelah terjadi kesepakatan harga, tersangka dengan membawa ponsel yang masih tersegel tersebut, meminjam ponsel Oppo A92 milik korban dengan alasan menghubungi rekannya untuk mengambilkan uang.

Namun di saat korban lengah, dua ponsel tersebut langsung digondol tersangka.

Oleh korban, kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Bandungan pada Kamis (28/1/2022). "Atas laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka," kata Ari.

Setelah diinterogerasi petugas, diketahui tersangka setidaknya telah beraksi di lima lokasi. Selain ponsel, FM juga melakukan penggelapan dan penipuan satu unit sepeda motor Honda Scoopy dan uang Rp 2 juta di wilayah Kecamatan Bandungan dan Kecamatan Jambu Kabupaten Semarang.

Ari menambahkan saat ini penyidik sedang melakukan pengembangan atas kasus ini. "Kami melakukan penyidikan mendalam atas kasus penggelapan ini apabila dimungkinkan ada TKP lain. Untuk pelaku dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," ungkapnya.

Baca juga: Tertangkap Warga Saat Curi Kotak Amal, Pria Ini Ternyata Sudah Dua Kali Dipenjara karena Curi Hp

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com