"Data dikirimkan tersangka MBU melalui pesan WhatsApp," ujar Eben.
Mendapatkan pesan, B yang telah mengetahui Password dan VPN untuk melakukan perubahan secara sistem merubah data BBN I ke BBN II.
Data pun berhasil dirubah, penetapan yang telah dirubah tersebut dikirimkan melalui chatting ke MBI.
Swlanjutnya, MBI kembali ke Bank Banten untuk melakukan perbaikan pembayaran atas penetapan yang telah dimanipulasi.
Hasil selisih kelebihan uang tersebut oleh MBI diserahkan kepada tersangka Z.
Selanjutnya uang-uang hasil perbuatan melawan hukum tersebut diserahkan kepada tersangka AP untuk dikumpulkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.