Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Terdakwa Korupsi Pajak Kendaraan di Samsat Kelapa Dua Tangerang Divonis 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 17/01/2023, 08:15 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

 

Sebelum memberikan vonis tersebut, kata Dedy, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan hukuman yakni tidak mendukung program pemerintah dalam rangka menanggulangi Tipikor.

"Hal yang meringankan para terdakwa beritikad baik mengembalikan kerugian keuangan negara, bersikap sopan dan kooperatif dipersidangan, para terdakwa masing-masing merupakan tulang punggung keluarga, dan para terdakwa belum pernah dipidana," ujar Dedy dihadapan terdakwa yang hadir secara daring.

Menanggapi putusan tersebut, jaksa maupun para terdakwa mengaku pikir-pikir untuk mempertimbangkan melakukan upaya hukum selanjutnya.

Baca juga: Kantor PTBA dan SBS Digeledah Kejati Sumsel Terkait Dugaan Korupsi Akuisisi Saham Perusahaan Tambang

Dalam dakwaan jaksa, awal mula para terdakwa memanipulasi pajak itu bersepakat untuk mencari tambahan uang dengan memanfaatkan kelemahan sistem aplikasi pelayanan wajib pajak kendaraan bermotor di UPT Samsat Kelapa Dua.

Adapun caranya, dengan memanipulasi kode tahapan dan status proses serta nilai pembayaran pada data base system aplikasi Samsat.

Lalu menerbitkan Nota Perhitungan Pembayaran Pajak Daerah (NPPPD) yang tidak benar dan melakukan koreksi pembayaran sebelum penutupan kas harian.

Selanjutnya, keempat terdakwa kemudian mengambil selisih pembayaran pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan, sebelum disetorkan ke Bank Banten.

Alhasil, sebanyak 331 pajak kendaraan dimanipulasi oleh keempat terdakwa. Terdiri dari 129 Wajib Pajak yang daftar ulang sekaligus ganti nomor Polisi dengan membayar PKB dan Denda PKB.

Namun, oleh para terdakwa diubah menjadi daftar ganti hilang dengan tidak membayar PKB dan denda PKB sehingga terjadi kerugian keuangan daerah sebesar Rp 628.623.900.

Memanipulasi 43  wajib pajak yang melakukan daftar baru BBN1, berubah menjadi BBN2 dengan pembayaran BBN tarif kendaraan bekas (BBNKB2), sehingga terjadi kerugian keuangan daerah sebesar  Rp 2.074.698.600.

Baca juga: Dugaan Korupsi Proyek Bendungan di Lampung Diusut, Rugikan Negara Rp 50 Miliar

Kemudin, memanfaatkan program pemerintah soal program bebas BBN2 untuk mutasi kendaraan dari luar Provinsi Banten, terhadap 134 wajib pajak yang melakukan Daftar Baru atau BBN1, dengan membayar BBN menjadi daftar balik nama kendaraan bermotor (BBN2).

Memanipulasi daftar mutasi masuk luar provinsi dengan pembayaran PKB dan BBNKB2 dengan BBNKB NOL secara gratis terhadap 134 kendaraan.

Dari memanfaatkan program pemerintah itu terjadi kerugian negara sebesar Rp 7.369.804.400.

Selanjutnya, para terdakwa memanipulasi 7 wajib pajak yang melakukan daftar ganti nomor polisi, dengan membayar PKB berubah menjadi daftar ganti nopol dengan tidak membayar PKB. Akibatnya terjadi kerugian sebesar Rp 24.157.100.

Para terdakwa manipulasi terhadap 18 wajib pajak yang melakukan BBN1 dengan membayar BBNKB1, berubah menjadi daftar STNK Hilang dan ganti nomor polisi dengan pembayaran BBNKB2 . Hal itu menyebabkan kerugian sebesar Rp 714.615.000

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com