Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wanita Hamil di Balikpapan Jadi Kurir Sabu, Diupah Rp 400.000

Kompas.com - 16/01/2023, 20:22 WIB
Ahmad Riyadi,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Faktor ekonomi membuat seseorang nekat melakukan apa saja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.  Hal ini seperti yang dilakukan oleh seorang wanita muda di Balikpapan berinisial RW (20).

Ia nekat menjadi kurir sabu untuk mendapatkan keuntungan. Ironisnya, RW menjalankan aksinya itu saat tengah hamil 4 bulan.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mengatakan kerap adanya transaksi sabu di sekitar Jalan Proklamasi KM 2,5 RT 026, Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara, tepatnya di pinggir jalan. Dari laporan tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan dan mendapati keberadaan RW yang mencurigakan.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Sabu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Dicopot

“Saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap RW, ditemukan barang bukti berupa 3 paket sabu dalam kemasan plastik bening di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan saat press rilis di Mapolresta Balikpapan pada Senin (16/1/2023).

Saat diamankan, tersangka RW rupanya tengah hamil usia kandungan 4 bulan. Pengakuannya kepada polisi, RW diminta mengambil barang tersebut dari seseorang beirnisial D yang saat ini tengah DPO. Sabu tersebut dilempar oleh seseorang yang lain di depan rumahnya.

“Kemudian oleh D meminta RW untuk melemparkan kembali sabu tersebut ke tempat yang diminta. Tetapi RW berhasil kami amankan beserta barang buktinya terlebih dahulu,” ungkapnya.

Diketahui RW melakukan aktivitas ini sudah dua kali. Namun sang suami yang merupakan sopir tidak mengetahui aktivitas yang dilakukan istrinya itu. Dari pengakuan RW, ia rencana akan diupah sebesar Rp 400.000 untuk satu kali pengambilan.

“Walau sampai sekarang belum diterima. Jadi bila ada perintah untuk melempar dari D, tempat lempar tidak jauh dari rumahnya,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka RW terancam Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling sedikit 4 tahun dan paling lama 12 tahun. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Saat 15 Ton Garam Disemai di Langit Gunung Marapi untuk Cegah Hujan Lebat...

Saat 15 Ton Garam Disemai di Langit Gunung Marapi untuk Cegah Hujan Lebat...

Regional
[POPULER REGIONAL] Pensiunan Guru Ditipu Rp 74,7 Juta | Buntut Dugaan Pemalakan Dishub Medan

[POPULER REGIONAL] Pensiunan Guru Ditipu Rp 74,7 Juta | Buntut Dugaan Pemalakan Dishub Medan

Regional
Cerita Korban Banjir Luwu yang Rumahnya Hanyut Terbawa Arus, Kini Menanti Perbaikan

Cerita Korban Banjir Luwu yang Rumahnya Hanyut Terbawa Arus, Kini Menanti Perbaikan

Regional
Ada Ritual Biksu Thudong, Polresta Magelang Siapkan Pengamanan Estafet

Ada Ritual Biksu Thudong, Polresta Magelang Siapkan Pengamanan Estafet

Regional
Mahakam Ulu Banjir Bandang, BPBD Baru Bisa Dirikan 1 Posko Pengungsian karena Akses Terputus

Mahakam Ulu Banjir Bandang, BPBD Baru Bisa Dirikan 1 Posko Pengungsian karena Akses Terputus

Regional
Mahakam Ulu Terendam Banjir: Ketinggian Air Capai 4 Meter, Ratusan Warga Mengungsi

Mahakam Ulu Terendam Banjir: Ketinggian Air Capai 4 Meter, Ratusan Warga Mengungsi

Regional
Baru Satu Minggu Dimakamkan, Makam Pemuda di Tarakan Dibongkar karena Ada Dugaan Penganiayaan

Baru Satu Minggu Dimakamkan, Makam Pemuda di Tarakan Dibongkar karena Ada Dugaan Penganiayaan

Regional
Nenek 65 Tahun di Sorong Diperkosa 5 Orang hingga Tewas, 1 Pelaku Ditangkap

Nenek 65 Tahun di Sorong Diperkosa 5 Orang hingga Tewas, 1 Pelaku Ditangkap

Regional
Bukit Kessapa, Tempat Bersejarah Penyebaran Ajaran Buddha yang Jadi Titik Awal Perjalanan Bhikku Thudong

Bukit Kessapa, Tempat Bersejarah Penyebaran Ajaran Buddha yang Jadi Titik Awal Perjalanan Bhikku Thudong

Regional
Lagi, 1 Anak di Gunungkidul Meninggal karena DBD, Total Ada 600 Kasus

Lagi, 1 Anak di Gunungkidul Meninggal karena DBD, Total Ada 600 Kasus

Regional
Mahakam Ulu Banjir Parah, Kantor Pemerintahan dan Mapolsek Terendam

Mahakam Ulu Banjir Parah, Kantor Pemerintahan dan Mapolsek Terendam

Regional
Banjir Rendam 37 Desa di Mahakam Hulu, BPBD: Terparah Sepanjang Sejarah

Banjir Rendam 37 Desa di Mahakam Hulu, BPBD: Terparah Sepanjang Sejarah

Regional
Dituntut 5 Tahun, Kades di Serang Banten Divonis Bebas Kasus Pemalsuan

Dituntut 5 Tahun, Kades di Serang Banten Divonis Bebas Kasus Pemalsuan

Regional
Beredar Surat Berkop DPRD Lebak Minta Loloskan 29 Anggota PPK Pilkada 2024

Beredar Surat Berkop DPRD Lebak Minta Loloskan 29 Anggota PPK Pilkada 2024

Regional
Lirik Lagu Sang Bumi Ruwa Jurai dan Arti, Lagu Daerah Lampung

Lirik Lagu Sang Bumi Ruwa Jurai dan Arti, Lagu Daerah Lampung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com