Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wanita Hamil di Balikpapan Jadi Kurir Sabu, Diupah Rp 400.000

Kompas.com - 16/01/2023, 20:22 WIB
Ahmad Riyadi,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Faktor ekonomi membuat seseorang nekat melakukan apa saja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.  Hal ini seperti yang dilakukan oleh seorang wanita muda di Balikpapan berinisial RW (20).

Ia nekat menjadi kurir sabu untuk mendapatkan keuntungan. Ironisnya, RW menjalankan aksinya itu saat tengah hamil 4 bulan.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mengatakan kerap adanya transaksi sabu di sekitar Jalan Proklamasi KM 2,5 RT 026, Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara, tepatnya di pinggir jalan. Dari laporan tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan dan mendapati keberadaan RW yang mencurigakan.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Sabu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Dicopot

“Saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap RW, ditemukan barang bukti berupa 3 paket sabu dalam kemasan plastik bening di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan saat press rilis di Mapolresta Balikpapan pada Senin (16/1/2023).

Saat diamankan, tersangka RW rupanya tengah hamil usia kandungan 4 bulan. Pengakuannya kepada polisi, RW diminta mengambil barang tersebut dari seseorang beirnisial D yang saat ini tengah DPO. Sabu tersebut dilempar oleh seseorang yang lain di depan rumahnya.

“Kemudian oleh D meminta RW untuk melemparkan kembali sabu tersebut ke tempat yang diminta. Tetapi RW berhasil kami amankan beserta barang buktinya terlebih dahulu,” ungkapnya.

Diketahui RW melakukan aktivitas ini sudah dua kali. Namun sang suami yang merupakan sopir tidak mengetahui aktivitas yang dilakukan istrinya itu. Dari pengakuan RW, ia rencana akan diupah sebesar Rp 400.000 untuk satu kali pengambilan.

“Walau sampai sekarang belum diterima. Jadi bila ada perintah untuk melempar dari D, tempat lempar tidak jauh dari rumahnya,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka RW terancam Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling sedikit 4 tahun dan paling lama 12 tahun. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Lantik Tiga Pj Bupati, Pj Gubernur Jateng Sampaikan Pesan Ini

Lantik Tiga Pj Bupati, Pj Gubernur Jateng Sampaikan Pesan Ini

Regional
Mengenal Tradisi Sekaten di Keraton Surakarta

Mengenal Tradisi Sekaten di Keraton Surakarta

Regional
Kapal Kargo Terbakar di Perairan Lampung, 26 Awak Dievakuasi

Kapal Kargo Terbakar di Perairan Lampung, 26 Awak Dievakuasi

Regional
Ayah Kandung di Lampung Timur Tega Cabuli Anak Saat Istri Pergi Belanja

Ayah Kandung di Lampung Timur Tega Cabuli Anak Saat Istri Pergi Belanja

Regional
Terjawabnya Teka-teki soal Sosok 'Mawar' di Video PSI, Ternyata Kaesang

Terjawabnya Teka-teki soal Sosok "Mawar" di Video PSI, Ternyata Kaesang

Regional
Sederet Fakta Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen Semarang, Kronologi, Penyebab dan Korban Jiwa

Sederet Fakta Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen Semarang, Kronologi, Penyebab dan Korban Jiwa

Regional
Hanung Resmi Jadi Pj Bupati Banyumas, Ini Profilnya

Hanung Resmi Jadi Pj Bupati Banyumas, Ini Profilnya

Regional
7 Calon Pekerja Migran Ilegal Diselamatkan Saat Hendak Diberangkatkan ke Malaysia via Batam

7 Calon Pekerja Migran Ilegal Diselamatkan Saat Hendak Diberangkatkan ke Malaysia via Batam

Regional
Mengaku Tak Suka Tempe, Jirayut Sebut Mendoan Khas Banyumas Rasanya Enak

Mengaku Tak Suka Tempe, Jirayut Sebut Mendoan Khas Banyumas Rasanya Enak

Regional
Viral, Video 2 Mobil Tangki Ugal-ugalan di Palembang, Pengemudinya Mengaku Iseng

Viral, Video 2 Mobil Tangki Ugal-ugalan di Palembang, Pengemudinya Mengaku Iseng

Regional
Lagi, Asap Ganggu Penerbangan di Bandara Syamsuddin Noor Banjarbaru, Tiga Maskapai 'Delay'

Lagi, Asap Ganggu Penerbangan di Bandara Syamsuddin Noor Banjarbaru, Tiga Maskapai "Delay"

Regional
Kesaksian Korban Kecelakaan Maut Bawen, Selamat Usai Merangkak Lewat Jendela Mobil yang Pecah

Kesaksian Korban Kecelakaan Maut Bawen, Selamat Usai Merangkak Lewat Jendela Mobil yang Pecah

Regional
Sekeluarga di Semarang Tabrak Kereta Api saat Hendak Beri Les Privat, Satu Tewas di Lokasi

Sekeluarga di Semarang Tabrak Kereta Api saat Hendak Beri Les Privat, Satu Tewas di Lokasi

Regional
Kaesang Disebut Sudah Gabung PSI sejak Sepekan Lalu

Kaesang Disebut Sudah Gabung PSI sejak Sepekan Lalu

Regional
Kronologi Ibu Setrika Anak Tiri di Jambi, Lengan dan Kaki Korban Melepuh

Kronologi Ibu Setrika Anak Tiri di Jambi, Lengan dan Kaki Korban Melepuh

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com