Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Polisi di Sabu Raijua Dipecat, Ada yang Desersi hingga Telantarkan Istri dan Anak

Kompas.com - 16/01/2023, 07:27 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Sebanyak tiga polisi yang bertugas di Satuan Samapta Kepolisian Resor Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Ketiga personel itu yakni Brigpol SS, Brigpol BN, dan Bripda FPB.

"Betul, tiga orang personel ini telah PDTH di Polres Sabu Raijua, Sabtu (14/1/2023) kemarin," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada Kompas.com, Minggu (15/1/2023).

Baca juga: Sama-sama Mabuk Miras di Pesta Nikah, Pria Tikam Rekannya hingga Tewas di Sabu Raijua

Pemecatan itu ditandai dengan upacara PDTH secara in absensia, karena ketiga personel ini tidak hadir. Upacara dipimpin Kepala Kepolisian Resor Sabu Raijua Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jacob Seubelan.

Ariasandy menjelaskan, Brigpol SS dipecat karena desersi kurang lebih 30 hari saat siaga satu operasi lilin.

Brigpol SS melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 dan atau Pasal 13 huruf (G) Perkap Nomor 14 Tahun 2011.

Brigpol SS juga melakukan penipuan kepada masyarakat setempat, dengan cara meminta sejumlah uang dengan perjanjian akan memberikan bahan bakar minyak jenis bensin maupun solar untuk berdagang.

Brigpol SS sudah pernah menjalani sidang etik Polri karena desersi dan tidak menafkahi anak dan istri saat bertugas di Polres Rote Ndao.

Pada November 2022, Brigpol SS selesai menjalani penempatan khusus di Lembaga Pemasyarakatan Penfui Kupang, dengan kasus perzinahan saat bertugas di Polres Sabu Raijua.

Selanjutnya, Brigpol BN dipecat karena melakukan hubungan badan dengan seorang perempuan tanpa adanya ikatan pernikahan.

BN juga tidak mau bertanggung jawab dengan perempuan yang dipacarinya.

Dia melanggar asal 13 ayat (1) huruf (b) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 dan atau Pasal 11 Huruf (c) Perkap Nomor 14 Tahun 2011.

Sementara Bripda FPB dipecat dalam kasus melakukan hubungan badan dengan seorang wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Fajar dan istrinya telah dikaruniai dua orang anak, tetapi dia tidak mau bertanggung jawab.


Fajar melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf (b) PP RI Nomor 1 tahun 2003 dan atau Pasal 11 Huruf (c) Perkap Nomor 14 Tahun 2011.

"Pelaksanaan upacara PTDH ketiga personel Polres Sabu Raijua tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor Kep/755/XII/2022, Tanggal 28 Desember 2022," kata Ariasandy.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ibu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pria Hidung Belang di Bengkulu

Ibu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pria Hidung Belang di Bengkulu

Regional
Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Regional
Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Regional
Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Regional
Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Regional
Asmara Berujung Maut, Wanita di Wonogiri yang Hilang Sebulan Ternyata Dibunuh Pacar

Asmara Berujung Maut, Wanita di Wonogiri yang Hilang Sebulan Ternyata Dibunuh Pacar

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Regional
Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Regional
11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

Regional
Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Regional
Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Regional
Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Regional
Bea Cukai Temukan Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal Tak Bertuan di Kalbar

Bea Cukai Temukan Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal Tak Bertuan di Kalbar

Regional
Siswi SMA yang Simpan Bayinya di Koper Ternyata Sedang Magang

Siswi SMA yang Simpan Bayinya di Koper Ternyata Sedang Magang

Regional
TKW Asal Cianjur Diduga Jadi Korban Kekerasan Majikan di Irak, Kini Minta Dipulangkan ke Indonesia

TKW Asal Cianjur Diduga Jadi Korban Kekerasan Majikan di Irak, Kini Minta Dipulangkan ke Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com