Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curhat Warga Batam Beli Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP: Dulu Bisa Beli 3 Tabung Sekarang Cuma 1

Kompas.com - 16/01/2023, 14:26 WIB
Hadi Maulana,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Uji coba pembelian elpiji 3 kg atau elpiji melon wajib menggunakan KTP di Kecamatan Batu Ampar, Batam, Kepulaun Riau (Kepri) sejauh ini berjalan lancar.

Kendati demikian, tidak sedikit warga Batu Ampar yang mengaku kaget dengan pemberlakuan sistem tersebut.

Aty (42) warga Batu Ampar mengaku tidak nyaman dengan pemberlakuan ini. Pasalnya sejak diberlakukannya wajib KTP, dirinya tidak bisa membeli tabung gas melon hingga tiga tabung.

“Kalau dulu masih bisa saya beli dua atau tiga tabung, tapi sekarang hanya bisa satu,” kata Aty ditemui dikediamannya, Senin (16/1/2023).

Baca juga: Soal Warung Tak Bisa Jual Elpiji 3 Kg, Agen: Nanti Pembeli Antre Panjang, apalagi Wajib Pakai KTP

Aty mengaku, sebagai penjual kue mue, penggunaan tabung gas melon sangat membantu usahanya.

“Saat ini si masih bisa lah, terkadang diberikan kemudahan, karena masih uji coba. Tapi tidak tahu kalau sudah benar-benar diberlakukan,” terang Aty.

Berbeda dengan Harni (45), warga Batu Ampar lainnya yang mengaku sangat mendukung pemberlakuan pembelian tabung gas melon dengan KTP. Sebab, sejak aturan ini berlaku, dirinya tidak kesulitan lagi mendapat gas elpiji 3 kg.

“Sekarang lebih enak, karena jarang sekali langka. Tapi kalau dulu, sulit untuk mendapatkan tabung gas melon di pangkalan. Adanya di warung kecil dengan harga Rp 20.000 hingga Rp22.000,” terang Harni.

“Kalau sekarang senang, kapan aja stok tabung gas melon aman di pangkalan,” tambah Harni.

Dia menilai, aturan pembelian elpiji 3 kg dengan KTP akan tepat sasaran karena hanya diperuntukkan bagi rumah tangga, bukan untuk warung kecil.

Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria membenarkan, saat ini sedang dilakukan uji coba pembelian tabung elpiji 3 kg dengan menggunakan KTP di Pangkalan LPG (Penyalur resmi Pertamina) yang berada di Kecamatan Batu Ampar.

Pembelian gas elpiji 3 kg atau elpiji melon wajib menggunakan KTP di Kecamatan Batu Ampar, Batam, Kepulaun Riau (Kepri) sejauh ini berjalan lancar.KOMPAS.COM/HADI MAULANA Pembelian gas elpiji 3 kg atau elpiji melon wajib menggunakan KTP di Kecamatan Batu Ampar, Batam, Kepulaun Riau (Kepri) sejauh ini berjalan lancar.

“Benar, uji cobanya dilakukan sejak November 2022 lalu dan hingga saat ini masih berjalan,” kata Satria melalui telepon, Senin (16/1/2023).

Ia menjelaskan, masyarakat yang membeli tabung gas 3 kg wajib menunjukkan KTP dan nantinya pangkalan akan mencatatnya di sistem aplikasi yang dikembangkan oleh Pertamina.

“Jadi masyarakat tetap dilayani seperti biasa dan hanya menunjukan KTP kemudian dicatat NIK nya di sistem digitalisasi,” terang Satria.

Baca juga: 30 Agen di Kota Semarang Mulai Uji Coba Pembelian Gas Elpiji 3 Kg Pakai KTP

Ditanyai kapan uji coba ini berakhir, Satria mengaku belum bisa memastikannya, tetapi setiap bulannya terus dilakukan evaluasi.

“Sampai saat ini masih berlangsung, sambil evaluasi-evaluasi,” ungkap Satria.

Lebih jauh Satria mengaku, uji coba ini hanya dilakukan di Kecamatan Batu Ampar dan tidak semua pangkalan.

“Saat ini hanya beberapa pangkalan, namun ke depan uji coba ini akan dilakukan bertahap hingga 50 pangkalan,” pungkas Satria.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Warga Batam Jajakan Perempuan di Medsos Rp 4 jutaan

Warga Batam Jajakan Perempuan di Medsos Rp 4 jutaan

Regional
Respons Isu Jokowi Jadi Ketum PDI-P, Bambang Pacul: Kalau Ingin PDI-P Mati Suaranya, 'Declining', Ya Monggo

Respons Isu Jokowi Jadi Ketum PDI-P, Bambang Pacul: Kalau Ingin PDI-P Mati Suaranya, "Declining", Ya Monggo

Regional
ASN di Bangka Tengah Mulai Kenakan Masker Imbas 55 Hektar Lahan Gambut Terbakar

ASN di Bangka Tengah Mulai Kenakan Masker Imbas 55 Hektar Lahan Gambut Terbakar

Regional
Pria di NTT yang Sebar Foto Syur dan Video Mesum Istri Jadi Tersangka

Pria di NTT yang Sebar Foto Syur dan Video Mesum Istri Jadi Tersangka

Regional
Bambang Pacul: PDI-P Terapkan Sistem Tempur Sepak Bola Italia 'Catenaccio'

Bambang Pacul: PDI-P Terapkan Sistem Tempur Sepak Bola Italia "Catenaccio"

Regional
Pemkot Banjarmasin Tetapkan Status Siaga Darurat Kabut Asap

Pemkot Banjarmasin Tetapkan Status Siaga Darurat Kabut Asap

Regional
Keroyok Polisi karena Tak Terima Ditegur, 4 Pemuda di Banjarmasin Ditangkap

Keroyok Polisi karena Tak Terima Ditegur, 4 Pemuda di Banjarmasin Ditangkap

Regional
Wamen LHK Alue Dohong Ambruk Setelah Turun Langsung Tangani Karhutla di Kalsel

Wamen LHK Alue Dohong Ambruk Setelah Turun Langsung Tangani Karhutla di Kalsel

Regional
Jasad Pria Ditemukan di Perairan Tanah Bumbu, Diduga Penumpang Kapal Feri

Jasad Pria Ditemukan di Perairan Tanah Bumbu, Diduga Penumpang Kapal Feri

Regional
Sejarah Pendopo Si Panji Banyumas, Pernah Dipindahkan Tanpa Melewati Sungai Serayu

Sejarah Pendopo Si Panji Banyumas, Pernah Dipindahkan Tanpa Melewati Sungai Serayu

Regional
Kisah Pilu Gadis 15 Tahun di Kendari Disekap dan Dianiaya Selama 24 Hari, Awalnya Ditolong Pelaku dan Ibunya

Kisah Pilu Gadis 15 Tahun di Kendari Disekap dan Dianiaya Selama 24 Hari, Awalnya Ditolong Pelaku dan Ibunya

Regional
Babel Mulai Diselimuti Kabut Asap, Ada Gambut Terbakar dan Kiriman dari Sumsel

Babel Mulai Diselimuti Kabut Asap, Ada Gambut Terbakar dan Kiriman dari Sumsel

Regional
Ragam Hias Papua: Ciri Khas dan Motif

Ragam Hias Papua: Ciri Khas dan Motif

Regional
Kasus Kredit Fiktif Rp 61 Miliar, Eks Pejabat Bank Banten Divonis 3 Tahun Penjara

Kasus Kredit Fiktif Rp 61 Miliar, Eks Pejabat Bank Banten Divonis 3 Tahun Penjara

Regional
Peringatan! Tarif Hotel Naik Maksimal 3 Kali Lipat saat MotoGP Mandalika

Peringatan! Tarif Hotel Naik Maksimal 3 Kali Lipat saat MotoGP Mandalika

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com