Menurut Ariasandy, karena ketiga orang yang dipecat itu tidak hadir, maka pelaksanaan upacara PTDH ditandai dengan penyerahan foto ketiganya kepada perwakilan anggota Propam Polres Sabu Raijua.
Ariasandy menjelaskan, pemecatan itu sebagai bentuk realisasi komitmen Polri dalam memberikan sanksi kepada personel yang melanggar disiplin maupun kode etik.
“Pelaksanaan upacara seperti ini sudah melalui tahapan-tahapan yang telah dilalui sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata dia.
Baca juga: Terjatuh dari Perahu Saat Memancing, Nelayan di Sabu Raijua Ditemukan Tewas
Dia mengatakan, keputusan PTDH tidak diambil dalam waktu singkat, tetapi dilaksanakan melalui proses dan tahapan yang sangat panjang.
Kemudian, lanjut Ariasandy, penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.
Ariasandy berharap seluruh anggota Polres Sabu Raijua dan jajaran bisa membenahi diri lebih baik, sehingga tidak ada upacara PTDH di waktu mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.