Kemudian pelaku YU memerintahkan O dan F untuk mengirimkan sabu-sabu itu ke suatu tempat. Titik narkotika itu lalu dibagikan melalui fitur "share location" kepada pembeli.
"Jadi pembeli dan penjual tidak bertemu secara langsung," kata Ujang.
Baca juga: Hasil Tes Urine Aktor Revaldo, Positif Konsumsi Sabu, Ganja, dan Pil Ekstasi
Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini sudah menjual sabu-sabu ke 1.136 akun, dan 412 akun di antaranya merupakan pembeli tetap.
"370 akun perempuan dan 210 merupakan akun pelajar," kata Ujang.
Ujang mengatakan, keempat pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang memperjual belikan narkotika golongan dua.
"Ancaman hukuman minimal enam tahun," kata Ujang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.