PALEMBANG, KOMPAS.com - Dua warga asal Lampung ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan lantaran kedapatan hendak menyelundupkan sabu sebanyak 20 kilogram.
Kedua pelaku tersebut berinisial SR (45) yang tercatat sebagai warga Perum Sultan Nomor A.9 Dusun Va, RT 05, Kelurahan Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan dan BW (32), warga Jalan H Komarudin LK I RT 02, Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung.
Wakapolda Sumatera Selatan Brigjen Pol M Zulkarnain mengatakan, kedua pelaku tersebut ditangkap saat hendak melakukan transaksi di salah satu hotel di Palembang pada Sabtu (31/12/2022).
Baca juga: 2 Tersangka Pengedar Sabu di Sumbawa Dibekuk Saat Menunggu Pembeli
Mulanya mereka melakukan penyelidikan adanya informasi terkait transaksi penjualan narkoba dalam jumlah besar di Palembang. Dari informasi tersebut, petugas pun langsung bergerak dan melakukan penyelidikan.
“Setelah diselidiki para tersangka ini ternyata baru saja hendak transaksi menjual narkoba sebanyak 20 kilogram. Kami langsung melakukan penangkapan dan mendapatkan seluruh barang bukti tersebut,” kata Zulkarnain, saat melakukan gelar perkara, Kamis (5/1/2023).
Zulkarnain menjelaskan, kedua pelaku ini menyembunyikan 20 kilogram sabu di dalam tas dengan dibungkus menggunakan plastik teh Malaysia.
Hasil pemeriksaan, seluruh narkoba tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Aceh, Jambi, Lampung, dan Palembang.
“Kami akan melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait jaringan ini. Karena pengungkapan kasus kasus narkoba di Sumsel baru ini yang mencapai 20 kilogram,” ujarnya.
Baca juga: Pesta Sabu di Rumah, 3 Pria di Kudus Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi
Menurut Zulkarnain, hasil ungkap kasus ini setidaknya 120 ribu warga Sumatera Selatan dapat dicegah dari penyalahgunaan narkoba. Sehingga, ia meminta warga untuk tidak menggunakan barang tersebut karena akan menimbulkan efek buruk.
"Kita akan terus melakukan melawan dan melakukan pemberantasan narkotika agar generasi muda penerus bangsa aman dari barang haram tersebut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.