Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selundupkan 20 Kg Sabu, 2 Warga Lampung Ditangkap di Palembang Saat Hendak Transaksi

Kompas.com - 06/01/2023, 07:52 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Dua warga asal Lampung ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan lantaran kedapatan hendak menyelundupkan sabu sebanyak 20 kilogram.

Kedua pelaku tersebut berinisial SR (45) yang tercatat sebagai warga Perum Sultan Nomor A.9 Dusun Va, RT 05, Kelurahan Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan dan BW (32), warga Jalan H Komarudin LK I RT 02, Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung.

Wakapolda Sumatera Selatan Brigjen Pol M Zulkarnain mengatakan, kedua pelaku tersebut ditangkap saat hendak melakukan transaksi di salah satu hotel di Palembang pada Sabtu (31/12/2022).

Baca juga: 2 Tersangka Pengedar Sabu di Sumbawa Dibekuk Saat Menunggu Pembeli

Mulanya mereka melakukan penyelidikan adanya informasi terkait transaksi penjualan narkoba dalam jumlah besar di Palembang. Dari informasi tersebut, petugas pun langsung bergerak dan melakukan penyelidikan.

“Setelah diselidiki para tersangka ini ternyata baru saja hendak transaksi menjual narkoba sebanyak 20 kilogram. Kami langsung melakukan penangkapan dan mendapatkan seluruh barang bukti tersebut,” kata Zulkarnain, saat melakukan gelar perkara, Kamis (5/1/2023).

Zulkarnain menjelaskan, kedua pelaku ini menyembunyikan 20 kilogram sabu di dalam tas dengan dibungkus menggunakan plastik teh Malaysia.

Hasil pemeriksaan, seluruh narkoba tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Aceh, Jambi, Lampung, dan Palembang.

“Kami akan melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait jaringan ini. Karena pengungkapan kasus kasus narkoba di Sumsel baru ini yang mencapai 20 kilogram,” ujarnya.

Baca juga: Pesta Sabu di Rumah, 3 Pria di Kudus Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi 

Menurut Zulkarnain, hasil ungkap kasus ini setidaknya 120 ribu warga Sumatera Selatan dapat dicegah dari penyalahgunaan narkoba. Sehingga, ia meminta warga untuk tidak menggunakan barang tersebut karena akan menimbulkan efek buruk.

"Kita akan terus melakukan melawan dan melakukan pemberantasan narkotika agar generasi muda penerus bangsa aman dari barang haram tersebut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com