Salin Artikel

Modus Jualan Sabu di Instagram Terungkap, 4 Pelaku di Lampung Ditangkap dan 1.136 Akun Jadi Pembeli

LAMPUNG, KOMPAS.com - Modus baru peredaran narkotika dengan menggunakan media sosial Instagram di Lampung terungkap.

Kasubdit 1 Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Lampung AKBP Ujang Supriyanto mengungkapkan, empat pelaku peredaran sabu melalui Instagram sudah diamankan.

"Kita sudah amankan dan tahan empat orang yang berperan dalam peredaran sabu-sabu ini," kata Ujang di Mapolda Lampung, Kamis (12/1/2023) malam.

Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini sudah menjual sabu-sabu ke 1.136 akun, dan 412 akun merupakan pembeli tetap.

Supriyanto mengatakan, kasus peredaran narkoba yang terungkap kali ini termasuk modus baru.

Kronologi penangkapan

Ujang menuturkan, penangkapan ini bermula dari informasi jual-beli narkoba melalui media sosial di Instagram.

Dari serangkaian penyelidikan, polisi menemukan bahwa akun bernama "dokterinsomina" merupakan akun penjualan narkoba.

Kemudian pada Kamis (8/12/2022), anggota Ditnarkoba Polda Lampung melakukan "undercover buy" ke akun tersebut.

"Pertama kita amankan pelaku O dan F yang bertugas mengirimkan sabu-sabu dan pil ekstasi," kata Ujang.

Dari pengembangan tangkapan, di hari yang sama juga ditangkap pelaku berinisial YU.

Ujang menyebutkan, pelaku YU ini yang menyediakan sabu-sabu serta memerintahkan O dan F mengirimkan narkotika itu kepada pembeli.

Dari rumah kontrakan YU di bilangan Kemiling, Kota Bandar Lampung anggota menemukan sebanyak 17,93 gram sabu-sabu, timbangan digital dan dua alat hisap.

"Kita juga sudah amankan pelaku S yang menyediakan sabu-sabu kepada pelaku YU," kata Ujang.

Modus peredaran

Berdasarkan hasil penelusuran dan penyelidikan Ditnarkoba Polda Lampung, modus peredaran sindikat ini tergolong baru.

Pelaku YU menjual dan mengendalikan sabu-sabu melalui akun "dokterinsomina". Setelah pembeli menghubungi, sejumlah uang ditransfer ke dompet digital milik pelaku.

Kemudian pelaku YU memerintahkan O dan F untuk mengirimkan sabu-sabu itu ke suatu tempat. Titik narkotika itu lalu dibagikan melalui fitur "share location" kepada pembeli.

"Jadi pembeli dan penjual tidak bertemu secara langsung," kata Ujang.

Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini sudah menjual sabu-sabu ke 1.136 akun, dan 412 akun di antaranya merupakan pembeli tetap.

"370 akun perempuan dan 210 merupakan akun pelajar," kata Ujang.

Ujang mengatakan, keempat pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang memperjual belikan narkotika golongan dua.

"Ancaman hukuman minimal enam tahun," kata Ujang.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/13/075520278/modus-jualan-sabu-di-instagram-terungkap-4-pelaku-di-lampung-ditangkap-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke