Barang bukti tersebut berupa 1 buah tas tangan, 1 helai baju kaos lengan pendek, 1 buah spatula, dan 1 buah tembilang tanah baja.
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku diketahui bekerja di salah satu tempat hiburan malam di Kota Dumai yang diduga kerap melayani tamu laki-laki.
Nurhadi mengatakan, pelaku melahirkan seorang bayi laki-laki hasil dari hubungan gelapnya dengan pria.
"Bayi yang dilahirkan pelaku WP, merupakan hasil hubungan gelapnya bersama pria yang bukan pasangan sahnya," ungkap dia.
Baca juga: Bayi Laki-laki Dalam Tas Ditemukan di Depan Rumah Bidan di Sumenep
Pelaku mengaku, tidak mengetahui siapa ayah dari bayi yang dilahirkannya.
"WP mengakui bahwa jasad bayi tersebut merupakan anaknya, namun dirinya tidak mengetahui siapa ayah dari sang bayi," sebut Nurhadi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 306 Ayat 2 atau Pasal 307 KUHP atau Pasal 80 Ayat 4 Undang Undang Perlindungan Anak.
"Pelaku diancam hukuman di atas 5 tahun penjara," kata Nurhadi.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor Reni Susanti)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.