KOMPAS.com - MFS, bocah 11 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan tewas secara sadis di tangan dua remaja, AD (17) dan MF (14).
Korban diculik oleh kedua pelaku saat mejaga parkir bersama saudaranya pada Minggu (8/1/2022) sore.
Saat itu pelaku membujuk korban agar mau ikut membantunya membersihkan rumah dengan iming-iming uang Rp 50.000.
Lalu MFS dibunuh kedua remaja di bawah umur karena ingin mengambil organ tubuh korban untuk dijual.
Baca juga: Harapan Ayah Bocah Laki-laki Korban Penculikan dan Pembunuhan Keji 2 Remaja di Makassar
Namun karena kebingungan, keduanya membuang mayat MFS di bawah jembatan Waduk Nipa-nipa, Kecamatan Moncong Loe, Kabupaten Maros pada Selasa (10/1/2023).
Mayat korban ditemukan dengan kaki terikat dan terbungkus plastik hitam.
Dua pelaku, AD (17) dan MF (14) melakukan pembunuhan karena ingin menjual organ tubuh MFD ke sebuah situs pencarian Rusia bernama Yandex.
Di situs tersebut disebut organ manusia akan dihargai 80 ribu dolar atau setara R[ 1,2 miliar.
Karena konten jual beli organ manusia inilah, kedua pelaku memiliki niat melakukan pembunuhan.
"Tentang jual beli organ tubuh. Dari situ, tersangka terpengaruh ingin menjadi kaya. Ingin memiliki harta sehingga munculah niatnya tersangka melakukan pembunuhan," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto.
"Yang rencananya, organ dari anak yang dibunuh ini akan dia jual," tambah dia.
Budhi juga menjelaskan bahwa kedua pelaku mengaku sering dimarahi orangtua sehingga ingin menunjukkan jika mereka mampu mencari uang.
"Pelaku sering dimarahi oleh orang tuanya karena persoalan uang. Karena motif ekonomi, pelaku ingin menunjukkan kepada orang tuanya ia bisa mencari uang," kata Budhi.
"Ekonomi keluarga pelaku memang kurang lah yah. Dari situ, pelaku terpengaruh ingin menjadi kaya dan memiliki harta sehingga munculah niatnya melakukan pembunuhan," tuturnya.
Kedua pelaku dapat dihukum 10 tahun penjara, karena masih di bawah umur.
Ancaman hukuman pembunuhan berencana maksimal 20 tahun penjara, namun karena kedua pelaku masih di bawah umur mereka hanya menerima setengah dari masa hukuman.
"Yang ancaman hukumannya tentunya dikurangi setengah," bebernya.
Baca juga: Motif 2 Remaja di Makassar Culik dan Bunuh Bocah 11 Tahun hingga Diamuk Massa
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.