Diberitakan sebelumnya, Akhmad Mujahidin mengaku menyerahkan uang ratusan juta kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Akhmad Mujahidin saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pekanbaru, sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan internet tahun 2020-2021 senilai Rp 3,6 miliar.
Pada Senin (9/1/2023), beredar di media sosial WhatsApps surat Akhmad Mujahidin mengaku memberikan uang kepada seorang JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Baca juga: Terjerat Sengketa Lahan, Rektor Unila Karomani Digugat Perdata
Dalam surat tulis tangan yang diterima Kompas.com, Akhmad Mujahidin memberikan uang dengan total Rp 713 juta.
Uang itu diberikan kepada seorang jaksa di Kejari Pekanbaru, DS lewat seorang perantara bernama Samuel Pasaribu.
Uang itu diberikan agar Akhmad Mujahidin bebas dari tuntutan hukum.
Namun, uang sudah diberikan tetapi nyatanya proses hukum tetap jalan dan dirinya ditahan.
"Terus terang, saya ditipu tegak-tegak tanpa rasa kemanusiaan sedikitpun dari JPU," tulis Akhmad Mujahidin.
"(Saya) tidak terbukti korupsi yang merugikan keuangan negara. Namun, dibelokkan jadi kolusi tetap di penjara. Janji tuntutan bebas demi hukum dan penangguhan penahanan tidak terbukti sampai saat ini. Diminta uang sampai ratusan juta dengan alasan kebiasaan beracara sidang," akuinya.
Baca juga: Mantan Rektor UIN Suska Riau Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Jaringan Internet
Akhmad Mujahidin meminta uangnya dikembalikan. Dia juga memohon pihak terkait menindaklanjuti laporan pelanggaran kode perilaku jaksa tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.