PEKANBARU, KOMPAS.com-Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif (UIN Suska) Riau Akhmad Mujahidin yang kini jadi tersangka kasus korupsi mengaku telah memberikan uang ratusan juta kepada seorang jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru berinisial DS.
Akhmad Mujahidin mengaku memberikan uang dengan total Rp 713 juta, agar bebas dari tuntutan hukum.
Uang itu diberikan lewat seorang perantara bernama Samuel Pasaribu.
Baca juga: Mantan Rektor UIN Suska Riau Mengaku Serahkan Rp 713 Juta ke Jaksa agar Dibebaskan
Namun, penerimaan uang oleh oknum jaksa ini dibantah oleh Kejari Pekanbaru.
Bantahan itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Agung Irawan.
"Kami tegaskan bahwa pihak Pidsus Kejaksaan Negeri Pekanbaru tidak pernah ada menerima suatu apa pun dari terdakwa maupun penasehat hukumnya," tegas Agung saat diwawancarai wartawan, Senin (9/1/2023).
Terkait dengan kasus Akhmad Mujahidin, kata dia, saat ini proses hukum masih berjalan.
Akhmad kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pekanbaru menunggu sidang selanjutnya.
Baca juga: Suratnya Tersebar, Mantan Rektor UIN Suska Riau Ternyata Bawa Ponsel ke Rutan
Kendati demikian, Kejari Pekanbaru tengah melakukan pemeriksaan terhadap jaksa DS.
"Sedang pemeriksaan. Dimintai klarifikasi," sebut Agung.
Diberitakan sebelumnya, Akhmad Mujahidin mengaku menyerahkan uang ratusan juta kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Akhmad Mujahidin saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pekanbaru, sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan internet tahun 2020-2021 senilai Rp 3,6 miliar.
Pada Senin (9/1/2023), beredar di media sosial WhatsApps surat Akhmad Mujahidin mengaku memberikan uang kepada seorang JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Baca juga: Terjerat Sengketa Lahan, Rektor Unila Karomani Digugat Perdata
Dalam surat tulis tangan yang diterima Kompas.com, Akhmad Mujahidin memberikan uang dengan total Rp 713 juta.
Uang itu diberikan kepada seorang jaksa di Kejari Pekanbaru, DS lewat seorang perantara bernama Samuel Pasaribu.
Uang itu diberikan agar Akhmad Mujahidin bebas dari tuntutan hukum.
Namun, uang sudah diberikan tetapi nyatanya proses hukum tetap jalan dan dirinya ditahan.
"Terus terang, saya ditipu tegak-tegak tanpa rasa kemanusiaan sedikitpun dari JPU," tulis Akhmad Mujahidin.
"(Saya) tidak terbukti korupsi yang merugikan keuangan negara. Namun, dibelokkan jadi kolusi tetap di penjara. Janji tuntutan bebas demi hukum dan penangguhan penahanan tidak terbukti sampai saat ini. Diminta uang sampai ratusan juta dengan alasan kebiasaan beracara sidang," akuinya.
Baca juga: Mantan Rektor UIN Suska Riau Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Jaringan Internet
Akhmad Mujahidin meminta uangnya dikembalikan. Dia juga memohon pihak terkait menindaklanjuti laporan pelanggaran kode perilaku jaksa tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.