Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa yang Dituduh Mantan Rektor UIN Suska Riau Terima Rp 713 Juta Bakal Diperiksa

Kompas.com - 09/01/2023, 21:13 WIB
Idon Tanjung,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com-Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif (UIN Suska) Riau Akhmad Mujahidin yang kini jadi tersangka kasus korupsi mengaku telah memberikan uang ratusan juta kepada seorang jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru berinisial DS.

Akhmad Mujahidin mengaku memberikan uang dengan total Rp 713 juta, agar bebas dari tuntutan hukum.

Uang itu diberikan lewat seorang perantara bernama Samuel Pasaribu.

Baca juga: Mantan Rektor UIN Suska Riau Mengaku Serahkan Rp 713 Juta ke Jaksa agar Dibebaskan

Namun, penerimaan uang oleh oknum jaksa ini dibantah oleh Kejari Pekanbaru.

Bantahan itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Agung Irawan.

"Kami tegaskan bahwa pihak Pidsus Kejaksaan Negeri Pekanbaru tidak pernah ada menerima suatu apa pun dari terdakwa maupun penasehat hukumnya," tegas Agung saat diwawancarai wartawan, Senin (9/1/2023).

Terkait dengan kasus Akhmad Mujahidin, kata dia, saat ini proses hukum masih berjalan.

Akhmad kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pekanbaru menunggu sidang selanjutnya.

Baca juga: Suratnya Tersebar, Mantan Rektor UIN Suska Riau Ternyata Bawa Ponsel ke Rutan

Kendati demikian, Kejari Pekanbaru tengah melakukan pemeriksaan terhadap jaksa DS.

"Sedang pemeriksaan. Dimintai klarifikasi," sebut Agung.

 

Diberitakan sebelumnya, Akhmad Mujahidin mengaku menyerahkan uang ratusan juta kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Akhmad Mujahidin saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pekanbaru, sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan internet tahun 2020-2021 senilai Rp 3,6 miliar.

Pada Senin (9/1/2023), beredar di media sosial WhatsApps surat Akhmad Mujahidin mengaku memberikan uang kepada seorang JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Baca juga: Terjerat Sengketa Lahan, Rektor Unila Karomani Digugat Perdata

Dalam surat tulis tangan yang diterima Kompas.com, Akhmad Mujahidin memberikan uang dengan total Rp 713 juta.

Uang itu diberikan kepada seorang jaksa di Kejari Pekanbaru, DS lewat seorang perantara bernama Samuel Pasaribu.

Uang itu diberikan agar Akhmad Mujahidin bebas dari tuntutan hukum.

Namun, uang sudah diberikan tetapi nyatanya proses hukum tetap jalan dan dirinya ditahan.

"Terus terang, saya ditipu tegak-tegak tanpa rasa kemanusiaan sedikitpun dari JPU," tulis Akhmad Mujahidin.

"(Saya) tidak terbukti korupsi yang merugikan keuangan negara. Namun, dibelokkan jadi kolusi tetap di penjara. Janji tuntutan bebas demi hukum dan penangguhan penahanan tidak terbukti sampai saat ini. Diminta uang sampai ratusan juta dengan alasan kebiasaan beracara sidang," akuinya.

Baca juga: Mantan Rektor UIN Suska Riau Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Jaringan Internet

Akhmad Mujahidin meminta uangnya dikembalikan. Dia juga memohon pihak terkait menindaklanjuti laporan pelanggaran kode perilaku jaksa tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

Regional
Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Regional
9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

Regional
Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com