Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Rektor UIN Suska Riau Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Jaringan Internet

Kompas.com - 21/10/2022, 14:31 WIB
Idon Tanjung,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menetapkan mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, Akhmad Mujahidin, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet 2020-2021.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Agung Irawan mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan.

"Dari hasil analisa yuridis, tim penyidik berpendapat perlu dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Sehingga, kami tetapkan tersangka atas nama Akhmad Mujahidin," kata Agung dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (21/10/2022).

Baca juga: Mahasiswa Uin Suska Riau Mengaku Dianiaya Wakil Dekan gara-gara Dikritik

Agung menjelaskan, dana yang dikucurkan dalam pengadaan internet di kampus UIN Suska Riau yakni Rp 3,6 miliar lebih.

Dana tersebut bersumber dari APBN murni pada tahun 2020 sebesar Rp 2,9 miliar.

"Ada juga dana dari APBN tahun 2021 sebesar Rp 734 juta lebih. Dana itu dikucurkan pemerintah pusat seluruhnya untuk internet di lingkungan kampus UIN Suska Riau di Pekanbaru," sebut Agung.

Agung melanjutkan, ada dua tahap pendanaan pengadaan internet di UIN Suska Riau. Pertama, terjadi tahun 2020 sebesar Rp 2.940.000.000.

Kedua, tahun 2021 periode bulan Januari-Maret sebesar Rp 734.999.100.

Sejak bergulir pada Juli 2020 lalu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi.

Baca juga: Heboh Foto Mahasiswi Ciuman Saat Kuliah Umum via Zoom, Ini Penjelasan UIN Suska Riau

"Saksi yang diperiksa berjumlah 17 orang, pegawai dan dosen UIN Suska Riau, 5 pegawai BUMN, seorang karyawan perusahaan swasta dan saksi ahli," sebut Agung.

Selain 17 saksi itu, kata Agung, penyidik turut meminta keterangan mantan rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin periode 2018-2022 tersebut.

Untuk diketahui, Akhmad Mujahidin diberhentikan sebagai Rektor UIN Suska Riau oleh Kementerian Agama pada November 2020.

"Penyidik juga menyita 84 barang bukti, mulai dari dokumen kontrak, perjanjian kerja hingga surat keputusan kerja sama. Di mana pengadaan internet itu dilakukan antara UIN Suska Riau dengan PT Telekomunikasi Indonesia atau Telkom," ungkap Agung.

Agung menjelaskan peran para tersangka. Yakni pertama menentukan dan menunjuk seluruh kegiatan di UIN Suska Riau selama menjabat, termasuk pengadaan jaringan internet.

Selain itu, Akhmad Mujahidin juga meminta diskon besar-besaran kepada PT Telkom.

Sejumlah saksi dan saksi ahli menyebut, seluruh kegiatan terjadi akibat intervensi dari Akhmad Mujahidin.

Agung menambahkan, perbuatan tersangka dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf i UU Tipikor Juncto Pasal 21 UU Tipikor dan Pasal 5 ayat (1) KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com