Salin Artikel

Jaksa yang Dituduh Mantan Rektor UIN Suska Riau Terima Rp 713 Juta Bakal Diperiksa

Akhmad Mujahidin mengaku memberikan uang dengan total Rp 713 juta, agar bebas dari tuntutan hukum.

Uang itu diberikan lewat seorang perantara bernama Samuel Pasaribu.

Namun, penerimaan uang oleh oknum jaksa ini dibantah oleh Kejari Pekanbaru.

Bantahan itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Agung Irawan.

"Kami tegaskan bahwa pihak Pidsus Kejaksaan Negeri Pekanbaru tidak pernah ada menerima suatu apa pun dari terdakwa maupun penasehat hukumnya," tegas Agung saat diwawancarai wartawan, Senin (9/1/2023).

Terkait dengan kasus Akhmad Mujahidin, kata dia, saat ini proses hukum masih berjalan.

Akhmad kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pekanbaru menunggu sidang selanjutnya.

Kendati demikian, Kejari Pekanbaru tengah melakukan pemeriksaan terhadap jaksa DS.

"Sedang pemeriksaan. Dimintai klarifikasi," sebut Agung.


Diberitakan sebelumnya, Akhmad Mujahidin mengaku menyerahkan uang ratusan juta kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Akhmad Mujahidin saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pekanbaru, sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan internet tahun 2020-2021 senilai Rp 3,6 miliar.

Pada Senin (9/1/2023), beredar di media sosial WhatsApps surat Akhmad Mujahidin mengaku memberikan uang kepada seorang JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Dalam surat tulis tangan yang diterima Kompas.com, Akhmad Mujahidin memberikan uang dengan total Rp 713 juta.

Uang itu diberikan kepada seorang jaksa di Kejari Pekanbaru, DS lewat seorang perantara bernama Samuel Pasaribu.

Uang itu diberikan agar Akhmad Mujahidin bebas dari tuntutan hukum.

Namun, uang sudah diberikan tetapi nyatanya proses hukum tetap jalan dan dirinya ditahan.

"Terus terang, saya ditipu tegak-tegak tanpa rasa kemanusiaan sedikitpun dari JPU," tulis Akhmad Mujahidin.

"(Saya) tidak terbukti korupsi yang merugikan keuangan negara. Namun, dibelokkan jadi kolusi tetap di penjara. Janji tuntutan bebas demi hukum dan penangguhan penahanan tidak terbukti sampai saat ini. Diminta uang sampai ratusan juta dengan alasan kebiasaan beracara sidang," akuinya.

Akhmad Mujahidin meminta uangnya dikembalikan. Dia juga memohon pihak terkait menindaklanjuti laporan pelanggaran kode perilaku jaksa tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/09/211323578/jaksa-yang-dituduh-mantan-rektor-uin-suska-riau-terima-rp-713-juta-bakal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke