Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bongkar Gudang Solar Oplosan di Palembang, Polisi Sita 40 Ton Minyak Ilegal

Kompas.com - 09/01/2023, 18:01 WIB
Aji YK Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Gudang minyak oplosan yang berada di Jalan Mayjen Satibi Darwis, Kecamatan Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan, digerebek polisi.

Dari gudang tersebut, polisi menyita sebanyak 40 ton minyak yang telah dioplos.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany mengatakan, selain menyita minyak oplosan, mereka juga menangkap dua orang pelaku inisial DAA (30) yang merupakan warga Bandung, Jawa Barat serta MK (20) warga Palembang.

Baca juga: Atasi Antrean Solar dan Pertalite, Pj Wali Kota Lhokseumawe Minta Tambahan Kuota BBM Subsidi

Menurut Barly, kedua tersangka ini mencampur solar hasil sulingan minyak mentah ilegal asal Kabupaten Muba dengan solar industri untuk kembali dijual dengan harga tinggi.

“Agar lebih terlihat jernih, solar oplosan ini dicampur tersangka dengan bleaching,” kata Barly saat melakukan gelar perkara, Senin (9/1/2023).

Barly menerangkan, terbongkarnya gudang pengoplos BBM ilegal itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitas yang mencurigakan dari lokasi tersebut.

Sebab, hampir setiap hari tangki pengangkut minyak keluar masuk dari dalam gudang.

“Setelah dilakukan penyelidikan ternyata rumah yang ditinggali pelaku dijadikan tempat penyulingan solar. Saat digerebek, mereka sedang bongkar muat,” ujarnya.

Baca juga: Bor Pipa Pertamina di Medan untuk Curi 500 Liter Solar, 4 Orang Ditangkap

Sejauh ini, penyidik pun masih melakukan pengembangan dari kasus tersebut untuk menelusuri lokasi penjualan dan penampung BBM oplosan yang buat oleh tersangka.

“Kemungkinan BBm ini disalurkan ke dalam dan luar Sumsel, kami masih mendalami soal penyalurannya,” jelas Barly.

 

Sementara itu, tersangka MK mengaku baru menjalani bisnis tersebut selama tiga bulan terakhir.

Namun, ia tak mengetahui distribusi pengiriman solar tersebut.

Baca juga: Pemilik Gudang BBM Oplosan di Muara Enim yang Meledak Serahkan Diri

“Sehari 10 ton yang dioplos, dikirim kemana kurang tahu. Saya cuma kerja,”singkatnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dikenakan pasal 54 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas dan Pasal 480 KUHP dengan kurungan penjara selama enam tahun dan denda Rp 60 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, 'Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta'

Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, "Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta"

Regional
Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Regional
Sempat Menghilang, Pedagang Durian 'Sambo' Muncul Lagi di Demak

Sempat Menghilang, Pedagang Durian "Sambo" Muncul Lagi di Demak

Regional
Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Regional
Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Regional
Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Regional
Irjen Pol Purn Johni Asadoma Mendaftar sebagai Calon Gubernur NTT ke PAN

Irjen Pol Purn Johni Asadoma Mendaftar sebagai Calon Gubernur NTT ke PAN

Regional
Jadi Bandara Domestik, SMB II Palembang Tetap Layani Penerbangan ke Jeddah dan Mekkah

Jadi Bandara Domestik, SMB II Palembang Tetap Layani Penerbangan ke Jeddah dan Mekkah

Regional
Mahasiswa di Ambon Tewas Gantung Diri, Diduga karena Masalah Asmara

Mahasiswa di Ambon Tewas Gantung Diri, Diduga karena Masalah Asmara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com