Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Perusahaan Rp 5 Miliar Dipakai Main Saham, Direktur Anak Perusahaan PTPN VII Ditahan Kejati Lampung

Kompas.com - 06/01/2023, 06:22 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Direktur PT Karya Nusa Tujuh (PT KNT) Indah Irwanti ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung lantaran menggunakan uang perusahaan sebesar Rp 5 miliar selama tujuh tahun.

Direktur anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara VII (PTPN VII) itu menggunakan dana yang bersumber dari APBN untuk kepentingan pribadinya bermain saham.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung I Made Agus Putra mengatakan, tersangka ditahan selama 20 hari kedepan setelah dilimpahkan oleh Polda Lampung.

Baca juga: Kasus Dugan Korupsi Gedung Budaya Sumbar, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

"Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Lampung ke Kejaksaan Tinggi Lampung maka terhadap tersangka segera dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dalam Pelaksanaan Penuntutan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," kata Made Putra, Kamis (5/1/2023).

Pada perkara ini, tersangka diduga melakukan korupsi dana modal perusahaan sejak tahun 2013 hingga 2020 dengan total kerugian negara mencapai Rp 5 miliar.

Perkara ini bermula saat PTPN VII Lampung mendirikan anak perusahaan yaitu PT KNT pada tahun 2013 untuk kegiatan usaha pertanian (ternak dan penggemukan sapi), perdagangan pakan ternak dan lain sebagainya.

Modal awal PT KNT yakni sebesar Rp 26,8 miliar yang diberikan oleh PTPN VII dan Rp 3 miliar yang bersumber dari koperasi karyawan PTPN VII.

Modus tersangka yakni membuka rekening bank atas nama pribadi untuk menerima transfer pembayaran bungkil dan pakan ternak serta pembayaran pembelian sapi.

Tetapi uang yang masuk rekening pribadi itu digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dalam permainan saham.

Baca juga: Dugaan Korupsi Penyertaan Modal, Mantan Bupati Inhil Ditahan

"Tersangka selaku direktur telah melakukan penyalahgunaan keuangan untuk keperluan pribadinya mengikuti perdagangan komoditi dalam perdagangan saham," kata Made Agus.

Akibat perbuatan tersangka, total kerugian negara mencapai Rp 5,7 miliar.

Made menjelaskan tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 8 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

Regional
DBD di Lampung Melonjak, Brimob 'Gempur' Permukiman Pakai Alat 'Fogging'

DBD di Lampung Melonjak, Brimob "Gempur" Permukiman Pakai Alat "Fogging"

Regional
Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Regional
Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Regional
Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com