Salin Artikel

Uang Perusahaan Rp 5 Miliar Dipakai Main Saham, Direktur Anak Perusahaan PTPN VII Ditahan Kejati Lampung

LAMPUNG, KOMPAS.com - Direktur PT Karya Nusa Tujuh (PT KNT) Indah Irwanti ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung lantaran menggunakan uang perusahaan sebesar Rp 5 miliar selama tujuh tahun.

Direktur anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara VII (PTPN VII) itu menggunakan dana yang bersumber dari APBN untuk kepentingan pribadinya bermain saham.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung I Made Agus Putra mengatakan, tersangka ditahan selama 20 hari kedepan setelah dilimpahkan oleh Polda Lampung.

"Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Lampung ke Kejaksaan Tinggi Lampung maka terhadap tersangka segera dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dalam Pelaksanaan Penuntutan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," kata Made Putra, Kamis (5/1/2023).

Pada perkara ini, tersangka diduga melakukan korupsi dana modal perusahaan sejak tahun 2013 hingga 2020 dengan total kerugian negara mencapai Rp 5 miliar.

Perkara ini bermula saat PTPN VII Lampung mendirikan anak perusahaan yaitu PT KNT pada tahun 2013 untuk kegiatan usaha pertanian (ternak dan penggemukan sapi), perdagangan pakan ternak dan lain sebagainya.

Modal awal PT KNT yakni sebesar Rp 26,8 miliar yang diberikan oleh PTPN VII dan Rp 3 miliar yang bersumber dari koperasi karyawan PTPN VII.

Modus tersangka yakni membuka rekening bank atas nama pribadi untuk menerima transfer pembayaran bungkil dan pakan ternak serta pembayaran pembelian sapi.

Tetapi uang yang masuk rekening pribadi itu digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dalam permainan saham.

"Tersangka selaku direktur telah melakukan penyalahgunaan keuangan untuk keperluan pribadinya mengikuti perdagangan komoditi dalam perdagangan saham," kata Made Agus.

Akibat perbuatan tersangka, total kerugian negara mencapai Rp 5,7 miliar.

Made menjelaskan tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 8 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/06/062245978/uang-perusahaan-rp-5-miliar-dipakai-main-saham-direktur-anak-perusahaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke