KOMPAS.com - OH (17) dan MAP (17), pemerkosa siswi SMA di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan divonis 10 bulan penjara saat sidang yang digelar Selasa (3/1/2022).
Vonis tersebut membuat keluarga korban A histeris karena kecewa dengan putusan hakim tersebut.
Vonis itu memang lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat, di mana kedua terdakwa sebelumnya dituntut selama tujuh bulan penjara.
Ayah A yang berada di luar sidang menangis dan mengutarakan kekecewannya.
"Bagaimana kalau anak Anda saja yang dirusak?,” kata pria tersebut.
Ayah korban merasa geram dengan hukuman yang dianggap tidak setimpal atas perbuatan pelaku.
Ayah korban lantas meminta keadilan kepada Presiden Jokowi terhadap pelaku pemerkosaan anak gadisnya yang kini tengah viral di media sosial.
Menurutnya, perbuatan pelaku tak sebanding dengan hukuman yang diterima. Sementara, anaknya yang menjadi korban mengalami trauma berat seumur hidup.
"Saya sebagai orangtua dari AAP, sebagai korban perkosaan dan tindak kekerasan oleh tiga orang, korban diperlakukan dengan sangat tidak adil," ucap ayah AAP.
"Ini tidak sebanding dengan penderitaan anak saya, trauma seumur hidup. Saya sebagai rakyat miskin memohon keadilan," imbuhnya.
Baca juga: Kecewa 2 Pemerkosa Anaknya Divonis 10 Bulan, Ayah Korban: Bagaimana Kalau Anak Anda yang Dirusak?
Korban A adalah anak perempuan berusia 17 tahun yang tercatat sebagai siswi SMA di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Pemerkosaan terjadi pada Sabtu, 29 Oktober 2022 malam. Tiga pelaku pemerkosaan adalah OH (17) dan MAP (17), yang keduanya tercatat sebagai pelajar. Serta GA (18), pemuda yang putus sekolah.
Di hari kejadian, Sabtu malam ketiga pelaku mengajak korban di salah satu kamar kos. Sekitar jam 21.00 WIB, pelaku OH mengunci korban dalam kamar kos.
Kamar kos tersebut adalah milik seorang saksi yang bernama Leo Agung.
Di dalam kamar kos, pelaku OH mematikan lampu kamar dan memaksa melepas pakaian yang dikenakan korban.