Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecewa 2 Pemerkosa Anaknya Divonis 10 Bulan, Ayah Korban: Bagaimana Kalau Anak Anda yang Dirusak?

Kompas.com - 03/01/2023, 19:01 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAHAT, KOMPAS.com - Sidang vonis terhadap OH (17) dan MAP (17) yang merupakan terdakwa pelaku pemerkosaan terhadap siswi SMA di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan berinisial A (17) berlangsung histeris, Selasa (3/1/2022).

Pasalnya, keluarga dari A yang menjadi korban kecewa dengan putusan hakim lantaran kedua pelaku hanya divonis selama 10 bulan penjara.

Vonis itu memang lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat, di mana kedua terdakwa sebelumnya dituntut selama tujuh bulan penjara.

Keluarga dari A yang menyaksikan putusan hakim pun langsung menangis histeris karena tak terima kedua pelaku dinilai dihukum cukup ringan. Padahal, A telah dianiaya serta diperkosa oleh tiga orang pelaku yakni OH dan MAP dan GA yang kini masih menjadi buronan.

Baca juga: Pertanyakan Klaim Putri Candrawathi, Pakar Sebut Dugaan Pemerkosaan Hanya Bisa Dibuktikan dengan Visum

Kekesalan itu dilontarkan langsung oleh ayah A saat berada di luar ruang sidang.

“Bagaimana kalau anak Anda saja yang dirusak?,” kata pria tersebut sembari menangis.

Humas Pengadilan Negeri Lahat, Diaz mengatakan, berdasarkan vonis yang dijatuhkan oleh hakim kedua terdakwa OH dan MAP dinyatakan telah melanggar pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Hasil putusannya 10 bulan penjara,” kata Diaz.

Dari vonis tersebut, JPU pun menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.

“Hakim memberikan waktu selama satu pekan,” ujarnya.

Sidang yang dipimpin oleh hakim anak Muhammad Chozin Abu Said itu sebelumnya sempat ditunda selama satu hari lantaran pihak majelis belum siap.

Sebab, putusan dalam perkara anak membutuhkan ketelitian agar hakim dapat memberikan penilaian obyektif.

“Maka akhirnya sidang dilanjutkan pada hari ini dengan agenda vonis. Hakim dalam memutuskan perkara ini harus penuh dengan kehati- hatian supaya bisa membuat keputusan yang objektif dan seadil- adilnya untuk semua pihak,” ujarnya.

Baca juga: Laporan Tak Segera Ditanggapi, Keluarga Tangkap Pemerkosa Anak Tiri, Pelaku Honorer Pemko Medan

Untuk diketahui, A diperkosa oleh tiga orang pada Sabtu, 29 Oktober 2022 lalu di sebuah tempat kos di Kabupaten Lahat. Ketiga pelaku mengurung korban dan melakukan kejahatan itu secara bergantian.

Tak hanya itu, A yang pun ditampar dan dijambak oleh oleh pelaku yang saat itu menangis diperkosa oleh ketiga pemuda tersebut secara bergantian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com