LAHAT, KOMPAS.com - Sidang vonis terhadap OH (17) dan MAP (17) yang merupakan terdakwa pelaku pemerkosaan terhadap siswi SMA di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan berinisial A (17) berlangsung histeris, Selasa (3/1/2022).
Pasalnya, keluarga dari A yang menjadi korban kecewa dengan putusan hakim lantaran kedua pelaku hanya divonis selama 10 bulan penjara.
Vonis itu memang lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat, di mana kedua terdakwa sebelumnya dituntut selama tujuh bulan penjara.
Keluarga dari A yang menyaksikan putusan hakim pun langsung menangis histeris karena tak terima kedua pelaku dinilai dihukum cukup ringan. Padahal, A telah dianiaya serta diperkosa oleh tiga orang pelaku yakni OH dan MAP dan GA yang kini masih menjadi buronan.
Kekesalan itu dilontarkan langsung oleh ayah A saat berada di luar ruang sidang.
“Bagaimana kalau anak Anda saja yang dirusak?,” kata pria tersebut sembari menangis.
Humas Pengadilan Negeri Lahat, Diaz mengatakan, berdasarkan vonis yang dijatuhkan oleh hakim kedua terdakwa OH dan MAP dinyatakan telah melanggar pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Hasil putusannya 10 bulan penjara,” kata Diaz.
Dari vonis tersebut, JPU pun menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.
“Hakim memberikan waktu selama satu pekan,” ujarnya.
Sidang yang dipimpin oleh hakim anak Muhammad Chozin Abu Said itu sebelumnya sempat ditunda selama satu hari lantaran pihak majelis belum siap.
Sebab, putusan dalam perkara anak membutuhkan ketelitian agar hakim dapat memberikan penilaian obyektif.
“Maka akhirnya sidang dilanjutkan pada hari ini dengan agenda vonis. Hakim dalam memutuskan perkara ini harus penuh dengan kehati- hatian supaya bisa membuat keputusan yang objektif dan seadil- adilnya untuk semua pihak,” ujarnya.
Baca juga: Laporan Tak Segera Ditanggapi, Keluarga Tangkap Pemerkosa Anak Tiri, Pelaku Honorer Pemko Medan
Untuk diketahui, A diperkosa oleh tiga orang pada Sabtu, 29 Oktober 2022 lalu di sebuah tempat kos di Kabupaten Lahat. Ketiga pelaku mengurung korban dan melakukan kejahatan itu secara bergantian.
Tak hanya itu, A yang pun ditampar dan dijambak oleh oleh pelaku yang saat itu menangis diperkosa oleh ketiga pemuda tersebut secara bergantian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.