Korban tak bisa melawan karena kedua tangannya dipegang erat pelaku. Namun korban terus memberontak.
Pelaku OH kemudian memperkosa korban dan secara bergantian rekannya yakni MAP dan GA juga ikut memperkosa gadis 17 tahun itu di kamar kos.
Korban kemudian diancam akan dibuang ke jurang di samping bangunan oleh MAP. Selain itu korban juga sempat dianiaya dan ditampar sebelum diperkosa oleh GA.
Baca juga: Mahasiswa di Lahat Sumsel Cabuli Keponakannya yang Masih Balita
Humas Pengadilan Negeri Lahat, Diaz mengatakan, berdasarkan vonis yang dijatuhkan oleh hakim kedua terdakwa OH dan MAP dinyatakan telah melanggar pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Hasil putusannya 10 bulan penjara,” kata Diaz.
Dari vonis tersebut, JPU pun menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.
“Hakim memberikan waktu selama satu pekan,” ujarnya.
Sidang yang dipimpin oleh hakim anak Muhammad Chozin Abu Said itu sebelumnya sempat ditunda selama satu hari lantaran pihak majelis belum siap.
Baca juga: Mayat Tanpa Identitas dengan Kondisi Rusak Ditemukan di Sungai Lematang Lahat
Sebab, putusan dalam perkara anak membutuhkan ketelitian agar hakim dapat memberikan penilaian obyektif.
“Maka akhirnya sidang dilanjutkan pada hari ini dengan agenda vonis. Hakim dalam memutuskan perkara ini harus penuh dengan kehati- hatian supaya bisa membuat keputusan yang objektif dan seadil- adilnya untuk semua pihak,” ujarnya.
Sementara itu ayah korban yang mencari keadilan untuk kasus anaknya membuat video di media sosial.
Video tersebut ditanggapi oleh Pengacara Hotman Paris yang menilai vonis yang dijatuhkan tak setimpal dengan perbuatan pelaku.
Baca juga: Kesal, Remaja di Lahat Tembak Istri Muda Ayahnya dengan Senapan Angin
Dia bersedia membantu keluarga korban jika memang adanya ketidakadilan dalam vonis tersebut.
"Ayo orang tua korban, kita berjuang sama-sama, kita jangan diam, lawan," ucap Hotman Paris.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Aji YK Putra | Editor : Gloria Setyvani Putri)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.