LAHAT, KOMPAS.com - RE (18) seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan ditangkap polisi karena diduga mencabuli keponakannya yang masih berusia 4 tahun.
Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Herli Setiawan mengatakan, kejadian itu berlangsung pada 18 Juni 2022.
Semula, korban dititipkan oleh ibunya kepada pelaku karena karena hendak bekerja.
Ibu korban percaya kepada pelaku karena merupakan adik kandungnya sendiri.
Baca juga: Kasus Jaksa Cabuli Anak Laki-laki di Jombang, Muncikari Dihukum 11 Bulan
Namun, ketika korban diantar pulang, gadis kecil itu pun mengeluh mengalami sakit di bagian kemaluannya hingga membuat ibunya curiga.
“Setelah dibujuk korban akhirnya cerita bahwa sudah dilecehkan oleh tersangka yang tak lain adalah pamannya sendiri yang masih berstatus sebagai mahasiswa,” kata Herli, Senin (26/9/2022).
Orangtua korban yang tak terima dengan perbuatan RE akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi.
Setelah dilakukan penyelidikan, RE pun ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Aksi pencabulan itu dilakukan pelaku, saat memandikan korban. Di sana ia langsung mencabuli keponakannya sendiri,” ujarnya.
Baca juga: Pria di Kalbar Cabuli 2 Keponakan Saat Belajar Mengaji
Dari kejadian tersebut, polisi akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap RE.
Selain itu, ia pun terancam dikenakan pasal 82 Ayat 1 Juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Pengakuan tersangka baru satu kali melakukan aksi tersebut kepada korban,” ujar Herli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.