Ketika persidangan dimulai, Ketua DPRD Alor Enny Anggrek telah berada di kursi pimpinan, tepat di sebelah Sulaiman.
Padahal, kata Sulaiman, Badan Kehormatan DPRD Alor telah memberhentikan Enny dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Alor.
Seharusnya, tambah Sulaiman, Enny duduk di kursi bagian bawah, bersama anggota DPRD Alor lainnya.
Meski begitu, Sulaiman tetap mempersilakan Enny duduk di kursi pimpinan. Dalam persidangan itu, Sulaiman didelegasikan memimpin sidang.
"Pada saat saya mau memulai persidangan, beliau (Enny) mau mengacaukan persidangan dan terus bicara dan saat yang bersamaan ada demontrasi di luar ruangan," ujar dia.
Akibatnya, semua pejabat Forkopimda yang hadir dalam sidang meninggalkan ruangan. Sulaiman juga telah mengingatkan Enny agar tetap tenang saat sidang.
"Pada saat saya bicara beliau rebut dokumen dan palu. Karena tak ingin dokumen itu dia sobek, maka saya reflek angkat tangan dan pukul dokumen itu," kata Sulaiman.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Alor: Saya Tak Pukul Tangan Ketua Dewan, tapi...
Setelah itu, semuanya berjalan dengan normal dan Enny diberikan kesempatan untuk berbicara.
"Jadi tidak ada yang menganiaya. Banyak saksi yang melihat kejadian itu," kata dia.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau membenarkan laporan yang dibuat Ketua DPRD Alor Enny Anggrek.
"Laporan penganiayaan Ketua DPRD Kabupaten Alor Enny Angrek sudah diterima dan ditindaklanjuti dengan nomor laporan Polisi NOMOR: LP /B / 11 / XII / 2023 / SPKT / Polres Alor /Polda NTT, tanggal 04 Januari 2023," kata Jems.
Saat ini, polisi sedang meminta keterangan sejumlah saksi dan terlapor.
"Kita juga masih dalami motif penganiayaan tersebut," kata dia.
(Sumber: KOMPAS.com/ Penulis: Kontributor Kupang Sigiranus Marutho Bere | Editor: Dheri Agriesta, Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.